BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - KPU Bengkulu Selatan (BS) memastikan debat publik yang menjadi bagian dari kampanye hanya dilaksanakan 2 kali yakni pada tanggal 8 November dan 19 November di Gedung Pemuda.
Dalam debat ini, KPU membatasi jumlah undangan yakni 30 orang per paslon.
Anggota KPU Bengkulu Selatan Mafahir menjelaskan acara debat akan berlangsung malam. KPU telah berkoordinasi dengan liaison officer (LO) masing-masing paslon perihal pelaksanaan debat ini.
BACA JUGA:Hati-hati Data ASN Bisa Diblokir! Aplikasi SBT Awasi ASN yang Langgar Netralitas Pilkada
BACA JUGA:ASN Wajib Netral pada Pilkada 2024, Hindari 11 Pelanggaran Ini
“Dalam PKPU (Nomor 13) tentang kampanye, debat paling banyak 3 kali. Sementara kami mengambil 2 kali. Ini juga sudah kami koordinasikan dengan LO paslon. Begitupun tanggalnya," ujar Mafahir.
Sesuai aturan sebut Mafahir, debat wajib dihadiri paslon kecuali sedang melaksanakan ibadah dan alasan kesehatan yang dibuktikan surat keterangan dari instansi vertikal terkait.
Debat disiarkan secara langsung atau siaran tunda dan dipandu seorang moderator yang berasal dari kalangan profesional, dan akademisi yang tidak memihak kepada paslon atau parpol manapun.
BACA JUGA:37 Paslon Tunggal Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Satu Kabupeten di Bengkulu, Ini Daftarnya!
BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Cuti Kampanye, Ini Sang Pengganti! Pilkada Bengkulu Selatan
“Moderator ini benar-benar netral," tegasnya.
Terkait materi debat, sesuai pasal 22 berupa visi, misi, dan program paslon dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, memperkokoh NKRI dan dan kebangsaan.
Debat juga diatur dalam Keputusan KPU 1363 Tahun 2024. Di mana alam debat KPU akan mempersiapkan diantaranya desain acara, tata tertib, tema, peserta, jadwal dan tempat penyelenggaraan, moderator, panelis hingga penyiaran.
KPU Bengkulu Selatan membentuk tim perumus dari pakar yang ahli di bidangnya sesuai dengan
kebutuhan dalam mempersiapkan debat yang berasal dari kalangan professional, akademisi, dan tokoh masyarakat.
BACA JUGA:35 Daerah Paslon Tunggal, Bawaslu Siapkan Aturan Jika Terjadi Pilkada Ulang
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Pindah Memilih di Pilkada 2024
Tim perumus untuk membantu merumuskan desain dan format debat. Selain itu juga membuat rencana kerja publikasi sebelum dan setelah debat.
Lalu mengidentifikasi isu strategis yang bisa dijadikan tema atau topik debat, dan memberikan rekomendasi panelis yang berasal dari kalangan professional, akademisi dan/atau tokoh masyarakat.(**)