Kejagung Bekuk 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronnald Tannur

Rabu 23-10-2024,19:57 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Kejaksaan Agung membekuk tiga hakim PN Surabaya yang memberikan kado istimewa kepada Ronnald Tannur, terdakwa terdakwa penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianto, berupa vonis bebas.

3 Hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya 'Yang Mulia' ini dibekuk di lokasi berbeda di Surabaya, Rabu 23 Oktober 2024.

BACA JUGA:Nasib Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan! Tanah Disita, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kena Batunya, Curi Motor di Seluma, Warga Bengkulu Selatan Dihakimi Massa

Ketiganya pun akan digelandang ke Jaksa. Hanya saja, sebelumnya, ketiga hakim ini menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Timur.

Kajati Jawa Timur Mia Amiati dengan tegas menyatakan 3 hakim PN Surabaya itu ditangkap dengan sangkaan gratifikasi terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Ronnald Tannur.

“Ada 3 orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara penanganan Ronald Tannur. Ketiganya dibawa oleh tim Kejagung,” ujar Mia dilansir jppn.com.

BACA JUGA:SAH! Mahkamah Agung Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama

BACA JUGA:Praperadilan Tsk Penipuan dan Penggelapan Ditolak Hakim

Dalam penangkapan ini, Kejati Jatim hanya memfasilitasi. Penangkapan sepenuhnya dilakukan Tim dari Kejagung. Diketahui Ronnald Tannur divonis bebas oleh ketiga hakim tersebut,

Putusan hakim jauh dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa penjara 12 tahun dam membayar restitusi Rp 263,6 juta ke keluarga korban.​ (**)

Kategori :