RASELNEWS.COM - Pembeli mobil dan motor bekas kini tidak perlu lagi membayar biaya pajak untuk pengurusan balik nama.
Program ini diberlakukan Pemprov DKI Jakarta dengan cara menghapuskan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! 24 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain, Proses Cepat dan Mudah
Perlu diketahui, saat membeli kendaraan bekas, nama pemilik sebelumnya masih tercantum pada dokumen surat kendaraan. Untuk mengalihkan kepemilikan kepada pemilik baru, diperlukan proses balik nama.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur perpajakan kendaraan bermotor.
Peraturan tersebut mengatur ulang tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Baca Juga: Pemprov DKI Sediakan Bantuan Fisik bagi Warga Jakarta, Ini Penjelasan Dinsos
BACA JUGA:Dirjen Pajak Perketat Syarat Buka Rekening Bank Baru, Ini Manfaatnya
BACA JUGA:Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Tak Perlu Lapor SPT Lagi, Berikut Aturannya
BBNKB dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan yang terjadi akibat transaksi jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.
"Biaya Balik nama gratis ini berlaku khusus untuk penyerahan kedua dan seterusnya," tegas Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta.
Sebagai informasi, penyerahan kedua dan seterusnya merujuk pada kendaraan yang sebelumnya telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kendaraan tersebut juga harus sudah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB untuk penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Cara Cek Pajak Online Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat!
BACA JUGA:Optimalkan PAD, Minimarket di Bengkulu Selatan Bakal Dikenakan Pajak Parkir
Dalam Pasal 13 Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 12,5 persen.
Meski Perda Nomor 1 Tahun 2024 diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif ini akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.
Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta menyebutkan bahwa ketentuan terkait PKB dan BBNKB baru akan diberlakukan tiga tahun setelah 5 Januari 2022. (**)