Menurut KPU Bengkulu Selatan masa berakhirnya bimbingan Reskan Effendi yakni 25 Januari 2022.
Merujuk tanggal penepatan paslon Pilkada 2024 yakni 22 September 2024, maka masa tunggu Reskan sebagai mantan terpidana yang diancam pasal 112 UU Narkotika baru berjalan 2 tahun 8 bulan. (**)