BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Upaya hukum bakal cabup Reskan Effendi dan bakal cawabup Faizal Mardianto untuk menjadi peserta dalam Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan, lagi-lagi kandas.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang dalam amar putusannya yang dibacakan Kamis, 31 Oktober 2024 tidak mengabulkan gugatan yang Reskan-Faizal.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPU Bengkulu Selatan Tegaskan Reskan Effendi Tidak Memenuhi Syarat
BACA JUGA:Reskan Effendi Melawan, Sasriponi: KPU Bengkulu Selatan Bodoh
Dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi dari tergugat, KPU Bengkulu Selatan, terkait gugatan prematur dan menghukum penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp220.000.
Terkait putusan ini, Faizal Mardianto mengaku akan pikir-pikir. Tidak tutup kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya hukum kembali dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Terkait putusan PTTUN Palembang, Faizal menilai jika majelis hakim tidak melihat fakta persidangan. Putusan tersebut justru mengacu kesimpulan dari eksepsi tergugat yakni KPU Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Bukan 23 Agustus 2019! KPU Bengkulu Selatan Ungkap Tanggal, Bulan, Tahun Bebas Murni Reskan Effendi
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Harapan Reskan-Faizal Kandas! Ini Hasil Putusan Bawaslu Bengkulu Selatan
"Pertimbangan majelis hakim menyatakan gugatan prematur karena surat keberatan atas keputusan KPU tidak ditandatangani," imbuh Faizal.
Menurut Faizal, pihaknya tidak pernah menerima surat atau keputusan KPU Bengkulu Selatan secara tertulis. "Putusan itu tidak fokus pada materi gugatan yang kami ajukan. Justru eksepsi tergugat yang jadi pertimbangan," ungkap Faizal.
Diketahui, bakal cabup Reskan Effendi dan Faizal Mardianto mengajukan gugatan ke PTTUN Palembang setelah Bawaslu Bengkulu Selatan menolak gugatan bakal paslon yang diusung Partai Demokrat dan Partai Hanura ini.
BACA JUGA:[FOTO] Bawaslu Bengkulu Selatan Menolak Permohonan Bakal Paslon Reskan Effendi-Faizal Mardianto
Reskan-Faizal menggugat setelah KPU Bengkulu Selatan menyatakan Reskan Effendi tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan di Pilkada 2024.
TMS itu ditetapkan lantaran status Reskan sebagai mantan terpidana. Dari verifikasi yang dilakukan KPU ke Bapas Bengkulu, masa tunggu 5 tahun seorang mantan terpidana yang ingin mencalokan diri di Pilkada belum dilalui Reskan Effendi.