Belanja Pegawai Bengkulu Selatan Tembus Rp506 Miliar, Lebih dari 50 Persen APBD 2026
Belanja Pegawai Bengkulu Selatan Tembus Rp506 Miliar, Lebih dari 50 Persen APBD 2026-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM - Alokasi belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun anggaran 2026 masih tergolong tinggi. Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp893 miliar, belanja pegawai untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai lebih dari Rp506 miliar atau melampaui 50 persen dari total anggaran daerah.
Padahal, pemerintah pusat telah menetapkan target bahwa mulai tahun 2027 seluruh pemerintah daerah di Indonesia harus menekan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Bahas Evaluasi Anggaran Bersama BPKP, Fokus Dukung Program Prioritas Nasional
Kepala Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Fikri Aljauhary S.STP., MM, mengakui bahwa persentase belanja pegawai di daerah tersebut saat ini masih berada di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Fikri, tingginya persentase belanja pegawai disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satu yang paling signifikan adalah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun 2026.
BACA JUGA:Bapenda Bengkulu Selatan Optimistis Target PAD 2026 Rp26,8 Miliar Tercapai
Ia menjelaskan, APBD Bengkulu Selatan pada tahun 2025 masih mencapai Rp1,09 triliun. Namun pada tahun 2026 jumlah tersebut turun menjadi Rp893 miliar, atau berkurang sekitar Rp168 miliar.
“Penurunan dana transfer dari pusat membuat persentase belanja pegawai terlihat meningkat. Itu menjadi salah satu penyebab utama sehingga porsi belanja pegawai menjadi lebih besar dari ketentuan yang ditargetkan,” jelas Fikri.
BACA JUGA:Petani Sawit Bengkulu Selatan Tersenyum, Harga TBS Tembus Rp2.900 per Kg Jelang Lebaran
Selain itu, faktor lain yang turut memengaruhi adalah adanya pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam kurun waktu 2024 hingga 2025, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan telah mengangkat lebih dari 900 orang PPPK.
Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan beban belanja pegawai yang secara tidak langsung juga mengurangi ruang fiskal untuk belanja modal daerah.
BACA JUGA:Hadapi Situasi Darurat, Polres Bengkulu Selatan Ajak Warga Manfaatkan Call Center 110
“Pengangkatan PPPK ini tentu berdampak pada belanja pegawai dan turut menggerus alokasi belanja modal,” ujarnya.
Fikri juga menyinggung terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Selatan. Ia menjelaskan bahwa anggaran untuk PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam kategori belanja operasional pegawai, melainkan dicatat dalam pos belanja barang dan jasa.
BACA JUGA:Gaji P3K Paruh Waktu Bengkulu Selatan Segera Cair, Tunggu Pengesahan DPA Perubahan
Meski demikian, pemerintah daerah menyadari adanya potensi sanksi apabila ketentuan batas maksimal belanja pegawai tidak dapat dipenuhi.
“Kalau memang nantinya ada sanksi, tentu kita harus siap menerima konsekuensinya,” kata Fikri.
Ia menambahkan, kondisi serupa sebenarnya tidak hanya terjadi di Bengkulu Selatan. Dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru sekitar 70 daerah yang mampu menyesuaikan porsi belanja pegawai sesuai batas maksimal 30 persen.
BACA JUGA:Arus Mudik dan Wisata Diminta Tetap Kondusif, Satpol PP Bengkulu Selatan Didorong Intensifkan Razia Ternak
Bahkan di Provinsi Bengkulu sendiri, sebagian besar pemerintah daerah termasuk Pemerintah Provinsi Bengkulu juga masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 50 persen dari total APBD.
“Di Provinsi Bengkulu hampir semua daerah, termasuk pemerintah provinsi, belanja pegawainya masih berada di atas 50 persen,” pungkasnya. (*)
Sumber: