RASELNEWS.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan akan menindak secara hukum pihak-pihak yang memasarkan iPhone 16 di platform online, karena hal tersebut diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, pihaknya juga mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang terbukti dijual di Indonesia saat ini.
BACA JUGA:IMEI iPhone 16 Terancam Dinonaktifkan! Ini Penyebab dan Dampaknya
BACA JUGA:Huawei Mate XT Ultimate, Ponsel Lipat Tiga yang Bikin iPhone 16 Kurang Dilirik
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli iPhone 16 yang ditawarkan di marketplace atau toko offline.
Kemenperin akan memproses informasi yang masuk dan data yang kami himpun terkait jual-beli iPhone 16 ini,” ujar Febri
Kemenperin sebelumnya menyatakan bahwa iPhone 16 yang diimpor oleh importir resmi belum dapat dipasarkan di Indonesia karena PT Apple Indonesia belum memenuhi syarat investasi untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.
BACA JUGA:Mengapa iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia? Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:iPhone SE 4 Terbaru Akan Hadir dengan Fitur Premium dan Harga Terjangkau
Namun, diperkirakan antara Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
“Meski iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, perangkat tersebut menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri karena izin masuknya hanya untuk penggunaan pribadi.
BACA JUGA:iPhone 16 Resmi Diluncurkan, Chip Bionic A18, Berikut Spesifikasi dan Harganya
BACA JUGA: 5 HP iPHone Turun Harga Gila-gilaan di September 2024
Oleh karena itu, kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan penumpang dan dijual di Indonesia,” tambahnya.
Febri juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya serta memberikan keadilan bagi seluruh investor smartphone di Indonesia.
Selama 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual sekitar 3,8 juta unit perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) di Indonesia.
BACA JUGA:Harga iPhone Juli 2024, Ada yang Dibanderol Rp 23 Juta Lebih Nih
BACA JUGA:iPhone Kemahalan! Nih 7 HP Harga 2-3 Jutaan dengan Kamera IOS Mirip iPhone Termurah 2024
Dengan asumsi rata-rata harga jual perangkat Apple sebesar Rp5 juta per unit, nilai penjualan per tahun mencapai Rp19 triliun, yang akan jauh lebih besar jika menghitung impor sejak 2016.
"Namun, nominal nilai penjualan setinggi itu, Pihak Apple tetap kesulitan untuk memenuhi komitmen investasi Rp1,7 T selama delapan tahun berjualan di Indonesia," kata Febri. (**)