RASELNEWS.COM - Isu mengenai honorer titipan kembali mencuat menjelang pendaftaran PPPK 2024 tahap 2, yang akan dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember.
Pendaftaran ini ditujukan untuk honorer non-database BKN, yaitu non-ASN yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah dengan masa pengabdian minimal dua tahun.
BACA JUGA:MenPAN-RB Beri Kado Spesial untuk Honorer yang Tidak Memenuhi Formasi PPPK, Simak Ya..
BACA JUGA:Soal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Ini Penjelasan Terbaru BKN! Singgung Amanat UU ASN
Seleksi tahap dua ini juga ditujukan bagi bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Persoalan honorer titipan diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Rakornas Trantibumlinmas yang digelar Kemendagri di Jakarta, Rabu (13/11).
Tito menyampaikan bahwa jumlah tenaga honorer di Indonesia meningkat signifikan, dengan sebagian besar di antaranya bertugas di sektor administrasi sebagai hasil "titipan" pejabat atau tim sukses kepala daerah saat Pilkada.
BACA JUGA:Honorer Non Database dan Lulusan PPG Tetap Semangat! Ini Peluang dan Ketentuan Seleksi PPPK Tahap 2
BACA JUGA:Mendikdasmen Akan Evaluasi Penempatan Guru PPPK!
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, Prof. Sri Zul Chairiyah, menanggapi dengan mengusulkan perlunya rekrutmen resmi untuk tenaga honorer.
"Sesuai kebutuhan institusi masing-masing, harus ada rekrutmen resmi. Misalnya, jika pemprov membutuhkan tenaga honorer, proses rekrutmennya harus terbuka untuk umum," ujar Prof. Sri.
Sebagai contoh, Prof. Sri merujuk pada sistem rekrutmen bersama seperti di BUMN, seleksi CPNS, dan PPPK, yang dinilai dapat menjadi model ideal untuk rekrutmen tenaga honorer.
BACA JUGA:FHNK2I Minta Ada Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3! Solusi Honorer TMS dan Adanya PHK
BACA JUGA:FHNK2I Desak Pemerintah Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Demi Selamatkan Honorer TMS dari PHK!
Menurutnya, meski penerapan seleksi semacam ini terkesan rumit, langkah ini penting untuk menjamin transparansi dan keadilan.
"Seleksi bersama juga merupakan langkah konkret dalam memberantas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)," tambahnya. Prof.
Sri juga menekankan pentingnya pengawasan dalam proses rekrutmen, yang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Golongan Ini Tidak Diperbolehkan Daftar PPPK Tahap II Periode 2024, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, MenPANRB Rini Sampaikan Kepastian Nasib Honorer