Guru Honorer 2025 Masih Ada! Pemda Diminta Bayar Gaji Honorer Perbulan, Bukan 3 Bulan Sekali

Guru Honorer 2025 Masih Ada! Pemda Diminta Bayar Gaji Honorer Perbulan, Bukan 3 Bulan Sekali

Guru Honorer 2025 Masih Ada! Pemda Diminta Bayar Gaji Honorer Setiap Bulan, Bukan Tiga Bulan Sekali-Istimewa-IST, Dokumen

RASELNEWS.COM - Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah tenaga honorer pada tahun 2024 mencapai 845 orang, yang terdiri dari 430 orang di tingkat SD, 172 orang di SMP, 228 orang di PAUD, dan 15 orang di kesetaraan/SKB.

Pada tahun 2025, direncanakan 442 orang diangkat menjadi ASN, dengan asumsi jumlah tenaga honorer yang tersisa sebanyak 403 orang.

BACA JUGA:Soal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Ini Penjelasan Terbaru BKN! Singgung Amanat UU ASN

BACA JUGA:Honorer Non Database dan Lulusan PPG Tetap Semangat! Ini Peluang dan Ketentuan Seleksi PPPK Tahap 2

Dengan jumlah tenaga honorer yang signifikan ini, DPRD menilai pentingnya memastikan pembayaran gaji dilakukan secara tepat waktu dan berkala untuk mendukung kesejahteraan mereka.

Pembayaran gaji guru honorer dan tenaga non-kependidikan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, selama ini dilakukan setiap tiga bulan sekali.

BACA JUGA:FHNK2I Minta Ada Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3! Solusi Honorer TMS dan Adanya PHK

BACA JUGA:FHNK2I Desak Pemerintah Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Demi Selamatkan Honorer TMS dari PHK!

Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko mengusulkan agar pembayaran gaji honorer dilakukan setiap bulan.

"Ini menjadi keluhan guru honorer di daerah. gaji yang dibayarkan tiga bulan sekali membuat mereka kesulitan.

Harapan kami kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kalau bisa dibayarkan setiap bulan.

Jangan sampai mereka harus menunggu lama hanya untuk uang sejuta," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Frangki Janas.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Golongan Ini Tidak Diperbolehkan Daftar PPPK Tahap II Periode 2024, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, MenPANRB Rini Sampaikan Kepastian Nasib Honorer

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pembahasan RAPBD 2025 antara Komisi III DPRD Mukomuko dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pembahasan ini dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Mukomuko Saili, Wakil Ketua Frangki Janas, Sekretaris Komisi III Fajar Asegaf, anggota DPRD lainnya, serta pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Frangki menjelaskan bahwa gaji guru honorer dan tenaga non-kependidikan, yang bekerja di tingkat sekolah dasar dan menengah pertama, sebesar Rp1 juta per bulan, namun dibayarkan setiap tiga bulan.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 untuk Honorer dan Lulusan PPG! Jangan Abaikan Fakta-Fakta Penting Ini!

BACA JUGA:2 Tahun Putus Kontrak, Honorer Mukomuko Ini Lolos Seleksi Adminstrasi PPPK 2024! Ini Kata BKPSDM

Sumber: