Tenaga Honorer Golongan Ini Tidak Diperbolehkan Daftar PPPK Tahap II Periode 2024, Ini Alasannya!
Tenaga Honorer Golongan Ini Tidak Diperbolehkan Daftar PPPK Periode 2024, Ini Alasannya-Istimewa-IST, Dokumen
RASELNEWS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode II tahun 2024 telah resmi dibuka, namun hanya tenaga honorer dari golongan tertentu yang diperbolehkan mendaftar.
Tahun ini, seleksi PPPK terbagi dalam dua periode.
Pendaftaran untuk periode pertama telah selesai pada 1-20 Oktober 2024.
Sementara itu, pengumuman untuk Periode II berlangsung dari 1-30 November 2024, dan pendaftarannya akan dimulai dari 17 November hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA:2 Tahun Putus Kontrak, Honorer Mukomuko Ini Lolos Seleksi Adminstrasi PPPK 2024! Ini Kata BKPSDM
BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu! Ini Dia Pengumuman Resmi Dari BKN, Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
Perlu diketahui, seleksi pada periode II ini hanya terbuka untuk pendaftar khusus.
Artinya, pelamar yang tidak berasal dari golongan yang ditentukan tidak akan bisa mendaftar.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa seleksi PPPK 2024 diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun.
BACA JUGA:Kemensetneg Buka Seleksi PPPK 2024 Gelombang 2, Gaji Bikin Melongo
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 dan Persyaratan Penting Bagi Honorer
Pembukaan ini juga mencakup lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin melamar formasi guru di instansi daerah.
Adapun masa perjanjian kerja bagi PPPK akan ditetapkan selama tiga tahun, dengan opsi perpanjangan sesuai kebutuhan instansi, memerhatikan batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.
Sekali lagi, hanya tenaga non-ASN yang aktif bekerja selama minimal dua tahun yang bisa mendaftar di seleksi PPPK Periode II 2024.
BACA JUGA:Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Kritik Kebijakan
BACA JUGA:Apakah Pegawai PPPK yang Belum Menikah Dapat Tunjangan Keluarga?
Jika Anda berasal dari golongan berikut, Anda otomatis tidak bisa mendaftar:
Pertama adalah Pelamar Prioritas yaitu Guru Prioritas dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.
Kedua adalah Eks THK-II sesuai pangkalan data THK-II yag ada di BKN
Ketiga golongan tenaga non-ASN atau honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan database BKN.
Ketiga golongan di atas tidak diperbolehkan melamar karena telah disediakan kesempatan pada periode pertama, yang berakhir pada 20 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kisi-Kisi Soal PPPK 2024 Lengkap! Simak Materi dan Jadwal Pelaksanaannya
Sumber: