RASELNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan mengenai mekanisme penentuan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Informasi ini membawa kabar baik khususnya bagi tenaga honorer kategori dua (K2) yang mengikuti seleksi.
Penentuan kelulusan PPPK 2024 dilakukan dengan sistem ranking, tanpa penerapan passing grade. Hal ini dijelaskan oleh Suharmen, selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN.
BACA JUGA:Penempatan Guru PPPK 2024 Bakal Diatur Kembali, Rasio dan Distribusi akan Berubah
BACA JUGA:4 Kategori Honorer Ini Dicoret dari Pengangkatan PPPK 2024, Gagal Dapat NIP
Honorer k2 yang masuk dalam data base BKN serta non-ASN akan mendapatkan prioritas, ini menurut Suharmen.
"Kelulusan didasarkan pada sistem peringkat. Walaupun nilai honorer K2 lebih rendah jika dibandingan dengan peserta lain di database BKN, Honorer k2 tetap yang diutamakan, " kata Suharmen.
Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Pengadaan Seleksi PPPK 2024, yang menempatkan honorer K2 sebagai prioritas teratas.
BACA JUGA:Duh! 84 Pelamar PPPK 2024 Kemenag Eks THK II dan Non-ASN Dibatalkan
BACA JUGA:Kabar Terbaru! Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-Siap!
Jika masih ada honorer K2 yang memenuhi syarat, formasi akan diisi terlebih dahulu oleh mereka.
Setelah honorer K2 selesai, baru dilanjutkan dengan peserta kategori lainnya.
Aris Windiyanto, selaku Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN juga menambahkan kalau tiga regulasi terkait seleksi PPPK 2024, yaitu:
1. Tentang Pengadaan Seleksi PPPK 2024, yaitu Keputusan menPAN-RB no 347/2024
2. Tentang Seleksi PPPK Guru 2024, Keputusan menPAN-RB no 348/2024
BACA JUGA:Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
BACA JUGA:Disepakati MenPAN RB, Inilah Kriteria Kelulusan Honorer pada Seleksi PPPK 2024
3. Tentang Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2024 Keputusan menPAN-RB no 349/2024 menegaskan bahwa kelulusan peserta menggunakan sistem ranking berdasarkan skala prioritas.
Sebagai contoh, jika suatu instansi menyediakan 50 formasi dengan 85 pelamar yang terdiri dari 10 honorer K2, 55 non-ASN dalam database BKN, dan 20 non-ASN di luar database, maka skema kelulusannya adalah:
BACA JUGA:Kabar Baik! Nasib PPPK Guru ke Depan Menurut Menteri Abdul Mu’ti dan Dampaknya pada Guru Honorer
BACA JUGA:Mendikdasmen Isyaratkan Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK
- Lima honorer K2 dengan nilai tertinggi otomatis lolos.
- Lima honorer K2 lainnya yang sudah terdaftar di database BKN tetap diutamakan meskipun nilainya lebih rendah.
- Sisanya, 40 formasi diperebutkan oleh non-ASN dalam database BKN, sementara peserta non-ASN di luar database tidak mendapatkan formasi.
Dengan sistem ini, honorer K2 diutamakan untuk mendapatkan formasi sesuai kebijakan pemerintah. (**)