Duh, Dana Bagi Hasil dari Pemprov Bengkulu Belum Salurkan ke Pemkab Seluma, Kades dan Perangkat Jadi Korban

Minggu 12-01-2025,16:29 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

SELUMA, RASELNEWS.COM -  Pemprov Bengkulu hingga kini belum menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 ke Kabupaten Seluma.

Berdasarkan jadwal, penyaluran DBH tahun 2024 hanya dilakukan dua kali, yakni pada triwulan I dan triwulan II. Namun, penyaluran tersebut belum penuh, masih ada tunggakan sekitar Rp 7 miliar.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 di Seluma Diperpanjang 15 Januari! Pengumuman Seleksi Adminitrasi Februari

Sementara, untuk DBH triwulan III dan IV hingga saat ini belum juga dibayarkan. Akibatnya, beberapa kegiatan belanja Pemerintah Kabupaten Seluma pada tahun 2024 terganggu.

Hal ini termasuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tambahan penghasilan tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa, serta pelaksanaan proyek fisik di Dinas PUPR.

BACA JUGA:Telang Latte, Minuman Menyegarkan dari Bunga Telang dengan Banyak Manfaat, Begini Cara Membuatnya

“DBH memang belum dibayarkan secara penuh,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, Sumiati.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, DBH seharusnya dibayarkan sebanyak empat kali dalam setahun.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Siapkan 9 Proyek Strategis di Tahun 2025

Sebelumnya, Sekda Seluma, H. Hadianto, menyebut ada terdapat dana sekitar Rp 28 miliar yang diperlukan untuk membayar pihak ketiga, TPP, dan tambahan Siltap bagi kades dan perangkat di 32 desa.

Namun, dana tersebut tidak dapat diproses karena DBH dari Pemprov Bengkulu untuk triwulan I hingga III belum ditransfer.

Untuk mengatasi hal ini, Sekda telah memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menarik Surat Permintaan Membayar (SPM).

BACA JUGA:Selamat, 87 Peserta CPNS Kaur Lulus SKB, Berikut Rinciannya

“Jika DBH sudah ditransfer oleh Pemprov, tentu semua kewajiban akan terselesaikan. Tidak mungkin kami memiliki utang dengan pihak ketiga,” tegas Sekda. (**)

Kategori :