BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Pertanyaan tentang bolehkah wanita single atau yang belum menikah atau tidak memiliki pasangan mendapatkan suntik KB sering muncul di masyarakat.
Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman tentang aturan penggunaan alat kontrasepsi, yang jika tidak dikelola dengan baik, bisa berujung pada penyalahgunaan.
BACA JUGA:Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Wanita dan Cara Mengolahnya
Kepala Dinas PPKB-P3A Kabupaten Bengkulu Selatan, Ferry Kusandi, SE, menjelaskan bahwa ada aturan ketat dalam pemberian alat kontrasepsi kepada masyarakat. Alat kontrasepsi tidak dapat diberikan secara sembarangan.
“Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan suntik KB atau alat kontrasepsi lainnya wajib menunjukkan dokumen identitas, seperti kartu keluarga, KTP, atau buku nikah. Jika dalam identitasnya tidak tertera pasangan, maka pelayanan tidak dapat diberikan,” jelas Ferry.
BACA JUGA:8 Ciri Kemandulan pada Wanita, Berikut Tanda yang Harus Diperhatikan
Menurut Ferry, pihaknya sangat selektif dalam menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan alat atau obat kontrasepsi, guna mencegah penyalahgunaan.
Di desa atau kelurahan, misalnya, warga yang ingin memasang alat kontrasepsi harus melapor terlebih dahulu kepada kader KB setempat dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
BACA JUGA:10 Makanan 'Penguat' Pria Agar Tahan Lama, Wanita Harus Tahu
“Jika pemasangan alat kontrasepsi dilakukan melalui kami (BKKBN), akseptor wajib menyerahkan dokumen yang valid. Dokumen ini dikumpulkan oleh kader KB di desa atau kelurahan. Dengan prosedur ini, kami memastikan alat kontrasepsi digunakan sesuai manfaat dan tujuannya,” tambahnya.
Ferry juga menegaskan bahwa pemberian alat kontrasepsi tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan dilarang. Tenaga kesehatan yang melayani pemasangan alat kontrasepsi tanpa mematuhi aturan tersebut dapat dikenakan sanksi etik profesi.
BACA JUGA:Bahaya Kuteks terhadap Kesuburan! Fakta yang Perlu Diketahui Para Wanita
“Soal beredarnya alat dan obat kontrasepsi di masyarakat memang sulit sepenuhnya dicegah, karena alat-alat tersebut mudah dibeli di apotek. Namun, untuk meminimalkan penyalahgunaan, kami terus mengedukasi masyarakat dan lebih selektif dalam menentukan pembeli,” pungkas Ferry. (**)