Polemik Tapal Batas Kaur-Bengkulu Selatan! Sekda Kaur Tegas

Senin 13-01-2025,11:04 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

KAUR, RASELNEWS.COM  – Demonstrasi yang dilakukan warga Bengkulu Selatan terkait lahan perkebunan sawit PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ) di perbatasan Kaur-Bengkulu Selatan memicu perdebatan.

Sekda Kaur, Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, memberikan pernyataan sikap resmi Pemkab Kaur.

BACA JUGA:Tapal Batas Bengkulu Selatan, Kaur, Seluma Sudah Ditetapkan! DPRD BS: Patok Perlu Dipasang

Diketahui, aksi demonstrasi ini dipicu oleh tudingan sejumlah pendemo yang mengklaim bahwa lahan tersebut berada di wilayah Bengkulu Selatan.

Di sisi lain, PT. DSJ yang memiliki izin resmi mengklaim bahwa lahan tersebut berada di wilayah Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Demo Tapal Batas, Perwakilan Warga Kedurang Merasa Diabaikan Pemda Bengkulu Selatan

Sekda Kaur menegaskan pihaknya tetap berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan terkait penentuan tapal batas.

Bahkan, sebelumnya Pemkab Bengkulu Selatan sempat menggugat hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun gugatan tersebut ditolak.

"Soal batas sebenarnya sudah jelas dan tidak bisa dipermasalahkan lagi karena sudah ada undang-undang dan Permendagri. Jika ada warga Bengkulu Selatan yang keberatan, seharusnya Pemda Bengkulu Selatan yang menangani, bukan justru warga," tegas Sekda.

BACA JUGA:Tapal Batas Kecamatan dan Desa di Kaur Berpolemik, Plt Bupati dan Kapolres Turun Tangan, Ini yang Terjadi

Menurut Sekda, Permendagri Nomor 104 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur telah menjelaskan secara rinci titik koordinat perbatasan tersebut.

Ia menegaskan, masyarakat seharusnya berpedoman pada aturan tersebut.

BACA JUGA:Gubernur Diharap Bisa Memfasilitasi Penyelesaian Tapal Batas Seluma-Bengkulu Selatan

"Silakan masyarakat berkoordinasi dengan Pemda Bengkulu Selatan, gunakan Permendagri dan GPS. Dengan alat tersebut, pengecekan lahan bisa dilakukan untuk memastikan apakah masuk wilayah Kaur atau Bengkulu Selatan," imbuhnya.

Diketahui, sesuai Pasal 2 Permendagri, batas antara Kaur dan Bengkulu Selatan telah ditentukan melalui titik koordinat (TK) yang mencakup 37 patok TK sebagai pedoman. Patok-patok ini juga dapat dicek secara daring menggunakan GPS.

BACA JUGA: Waspada Kalau Melintasi Wilayah Ini! 33 Titik Jalan Nasional Rawan Bencana

Dengan penegasan tersebut, Pemkab Kaur berharap polemik ini dapat diselesaikan dengan mengacu pada regulasi yang ada. (**)

Kategori :