BENGKULU, RASELNEWS.COM – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menerima banyak pengaduan dari orang tua siswa SMA/SMK dan MAN terkait pungutan uang komite yang berdampak pada larangan mengikuti ujian.
Keluhan ini umumnya muncul menjelang pelaksanaan ujian, baik ujian sekolah, ujian semester, maupun ujian praktik.
BACA JUGA:Plh Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Ungkap Besaran Dugaan Pungli PIP, Jumlah Penerima 14 ribu Siswa
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH menyoroti sejumlah siswa dilarang mengikuti ujian akibat tunggakan SPP, uang komite, atau sumbangan sukarela lainnya yang seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wali murid.
"Karena ada tunggakan, siswa tidak bisa ikut ujian," ujar Usin, Rabu 12 Februari 2025.
Ia mengimbau kepala sekolah, guru, serta pengurus komite SMA/SMK, MAN, dan sekolah menengah lainnya agar tidak menghambat siswa dalam mengikuti ujian.
BACA JUGA:CATAT! Seluruh Tempat Wisata di Bengkulu Selatan Gratis Biaya Parkir, Kadispar: Kalau Ada, Itu Pungli
Menurutnya, sekolah seharusnya memberikan kesempatan bagi siswa untuk mengikuti ujian tanpa tekanan. Sebab, tidak semua orang tua mampu membayar pungutan komite yang telah disepakati.
"Komisi IV meminta pihak sekolah memberikan kesempatan bagi siswa untuk tetap mengikuti ujian," tegas Usin.
Ia juga berharap pemerintah daerah, Gubernur, dan Kepala Dinas Pendidikan segera mengeluarkan surat edaran untuk memastikan tidak ada siswa yang terhambat dalam mengikuti ujian.
BACA JUGA:Seleksi PPPK di Kaur Diawasi Tim Saber Pungli, Jangan Ada Praktek Sogok Menyogok, Jika Terjadi Akan Diproses
"Saya meminta agar surat edaran segera diterbitkan sebelum ada siswa yang dirugikan," pungkasnya. (**)