Cara dan Besaran Biaya Pembuatan Surat Tanah Gratis Melalui Program PTSL

Jumat 14-02-2025,11:20 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program yang bertujuan untuk mengurangi sengketa tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan bukti kepemilikan tanah yang sah.

Program ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia untuk memastikan bahwa setiap bidang tanah memiliki sertifikat resmi.

BACA JUGA:Segera Urus Sertifikat Tanah! Dokumen Tanah Tradisional Letter C dan Girik Tidak Berlaku Mulai 2026

Manfaat Program PTSL

Beberapa manfaat dari program PTSL antara lain:

1. Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah

2. Mencegah potensi konflik kepemilikan di masa depan

3. Memungkinkan penggunaan sertifikat tanah sebagai jaminan kredit di perbankan

BACA JUGA:Ini Dia Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Bisa Dapat Rp 200 Juta, Segini Bunganya

4. Membantu pemerintah dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan

Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis Melalui PTSL

Untuk mengikuti program ini, pemohon harus memenuhi syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah belum bersertifikat

2. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum

BACA JUGA:Wajib Tahu! Berikut 5 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah dengan Mudah

3. Tanah berada di wilayah yang termasuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat)

Dokumen yang Diperlukan

Pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Surat permohonan pengajuan PTSL

3. Bukti kepemilikan tanah (Letter C, Girik, Petok D, atau Akta Jual Beli/Hak Waris)

BACA JUGA:Diduga Ada Makelar Tanah Dibalik Polemik Perkebunan Sawit di Bengkulu Selatan, Jaksa Turun Tangan

4. Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang disepakati dengan pemilik tanah berbatasan

5. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah

6. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan

7. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah)

BACA JUGA:3 Cara Memeriksa Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online

Prosedur Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis

Berikut langkah-langkah pengajuan sertifikat tanah melalui program PTSL:

1. Mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat

2. Mengikuti penyuluhan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)

3. Petugas BPN melakukan pengukuran tanah dan pemasangan tanda batas sesuai data pemohon

BACA JUGA:Warga Kedurang Bengkulu Selatan Ini Dilaporkan Cabul, Dalih Bisa Memberikan Keturunan

4. Pemeriksaan dokumen kepemilikan dan validasi untuk memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda

5. Sidang Panitia A yang melibatkan pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang disertifikasi selama 14 hari untuk memberi kesempatan pengajuan keberatan jika ada sengketa

6. Jika tidak ada keberatan dan semua tahapan terpenuhi, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon yang berhak

Biaya Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis Melalui PTSL

Pemerintah menanggung beberapa komponen biaya dalam program PTSL, meliputi:

BACA JUGA:Waspada Penipuan di Media Sosial, Kenali Modusnya

1. Penyuluhan kepada masyarakat

2. Pengumpulan data fisik dan yuridis

3. Pengukuran tanah dan verifikasi data

4. Penerbitan sertifikat tanah

Namun, ada biaya yang tetap menjadi tanggungan pemohon, yaitu:

1. Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah

BACA JUGA:Asik, Harga Getah Karet di Bengkulu Tembus Rp15 Ribu

2. Biaya administrasi dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai

3. BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh), jika tidak termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah

Estimasi Biaya Tambahan

Besaran biaya tambahan berbeda di setiap daerah, dengan kisaran sebagai berikut:

1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000

2. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepulauan Riau): Rp350.000

BACA JUGA:Oknum Nakes PPPK Seluma Disidang, Kasusnya Sangat Memalukan!

3. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000

4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000

5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000

Biaya tersebut digunakan untuk keperluan administratif tingkat desa/kelurahan dan operasional pemasangan tanda batas.

BACA JUGA:Program MBG di Seluma Dimanfaatkan Pelaku Pungli, Ini Modusnya

Demikian informasi lengkap mengenai cara membuat surat tanah gratis melalui program PTSL, termasuk syarat, dokumen yang diperlukan, dan prosedur pendaftarannya. (**)

Kategori :