KAUR, RASELNEWS.COM - Pemkab Kaur memberikan kabar gembiran untuk tenaga honorer. Di mana, 1.825 tenaga non ASN tetap akan menerima gaji sebelum Lebaran, meski meski pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditunda hingga tahun 2026.
Diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, disepakati 5 poin penting.
BACA JUGA:Pengangkatan CPNS Ditunda, Pemprov Bengkulu Tetap Usulkan NIP PPPK
Salah satu poin utama adalah penyelarasan formasi pengangkatan PPPK dan CPNS berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa.
Selain itu, KemenPAN-RB dan BKN RI menegaskan larangan serta sanksi bagi kepala daerah periode 2025-2030 yang tetap mengangkat tenaga non-ASN atau dengan sebutan lain.
BACA JUGA:Dinyatakan TMS, 140 Pelamar PPPK Tahap 2 di Kabupaten Kaur Ajukan Sanggahan
Pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024 dijadwalkan selesai pada Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK baru akan dilakukan pada Maret 2026.
"Memang hasil RDP antara KemenPAN-RB, BKN RI, dan Komisi II DPR RI sudah beredar, namun Surat Edaran (SE) resmi dari MenPAN-RB dan BKN RI belum kami terima," ujar Kepala BKPSDM Kaur, Sifrihadi, SH, MM.
BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 di Kaur: 527 Pelamar Lolos, 254 Gigit Jari! Ini Rinciannya
Di sisi lain, Sekda Kaur, Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, memastikan 1.825 honorer di Kaur akan menerima gaji sesuai haknya sebelum Lebaran.
"Penerbitan SK honorer akan dibahas lebih lanjut. Namun, untuk gaji honorer sudah dipastikan akan diberikan, karena telah dianggarkan dalam APBD 2025. Selain itu, gaji ini sangat dibutuhkan para honorer dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H," demikian Sekda. (**)