5.607 Warga Kaur Dinonaktifkan dari PBI BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Resminya

Senin 23-02-2026,09:29 WIB
Reporter : JULIANTO
Editor : Aman Santoso

RASELNEWS.COM - Sebanyak 5.607 warga di Kabupaten Kaur resmi dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak 1 Februari 2026. Kebijakan penonaktifan massal ini memicu polemik di tengah masyarakat yang mempertanyakan alasan penghentian jaminan kesehatan tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kaur, Nuraynun Simanjoran, menegaskan bahwa keputusan penonaktifan bukan berasal dari BPJS Kesehatan, baik di tingkat daerah maupun pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan usulan dan kewenangan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Ribuan BPJS PBI Nonaktif, Ini Solusi yang Dilakukan Pemkab Bengkulu Selatan

“Penonaktifan kepesertaan PBI ini bukan kebijakan BPJS Kesehatan, melainkan usulan langsung dari Kementerian Sosial Republik Indonesia,” ujarnya.

Nuraynun menjelaskan, penentuan peserta PBI sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kemensos RI melalui proses validasi dan pemutakhiran data kemiskinan. Data tersebut menjadi dasar penetapan penerima bantuan iuran, sementara BPJS Kesehatan hanya menjalankan data yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Bisa Pinjam Hingga Rp 25.000.000, Ini Cara dan Syarat Pinjam Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026

Setelah data diterima, sistem secara otomatis menonaktifkan peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.

Berdasarkan data per 1 Februari 2026, sebanyak 5.607 warga di Kabupaten Kaur mengalami perubahan status kepesertaan menjadi tidak aktif. Alasan utama penonaktifan disebut karena adanya ketidaksesuaian data dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Balap Liar Remaja Marak Usai Sahur, Polisi di Bengkulu Selatan dan Kaur Perketat Pengawasan Selama Ramadan

Langkah ini, lanjut Nuraynun, bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana bantuan iuran agar lebih tepat sasaran.

Pihak BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar memahami bahwa penonaktifan tersebut merupakan hasil validasi data dari Kemensos RI, bukan kebijakan sepihak dari BPJS.

BACA JUGA:Usai Idul Fitri 1447 H, Pemkab Kaur Mulai Revitalisasi 20 Sekolah

Bagi warga yang merasa masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran, disarankan untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat. (jul)

Kategori :