Diduga Edarkan Ganja, Humas PT SIL Diamankan Satresnarkoba Polres Seluma

Senin 02-03-2026,12:22 WIB
Reporter : fauzan
Editor : Aman Santoso

RASELNEWS.COM - Komitmen pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Seluma kembali ditegaskan. Jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial PA (38), yang diketahui bekerja sebagai Humas di PT Sendabi Indah Lestari (SIL) Kabupaten Seluma.

PA diamankan petugas atas dugaan keterlibatan dalam transaksi narkotika golongan I jenis ganja kering. Ia ditangkap saat berada di atas jembatan Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan.

BACA JUGA:Perkuat Kolaborasi Pusat–Daerah, Bupati Seluma Audiensi ke KKP Bahas Kesejahteraan Nelayan

Kapolres Seluma, Bonar R.P Pakpahan, melalui Kasat Resnarkoba Trio Hendra membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Opsnal yang tergabung dalam Satgas Gakkum Pekat Nala I 2026 berhasil mengamankan tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tersangka diamankan usai diduga melakukan transaksi,” ujar Iptu Trio.

BACA JUGA:Diduga Terlibat Pencurian Mobil, Anak Pimpinan DPRD Seluma Resmi Dipolisikan

Berawal dari Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Selasa, 18 Februari 2026, terkait dugaan maraknya transaksi ganja di wilayah Desa Pasar Seluma. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Pada Selasa malam, 24 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapati tiga pria sedang duduk di trotoar jembatan Desa Pasar Seluma. Saat didekati untuk pemeriksaan, salah seorang di antaranya terlihat membuang sesuatu ke arah sungai.

BACA JUGA:Diundang ke Kediaman Mentan, Bupati Seluma Bahas Program Strategis Pertanian 2026

Petugas yang curiga segera mengamankan ketiganya. Setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang dibuang tersebut ternyata sebuah tas sandang warna cokelat yang berisi dua paket kecil diduga ganja, dibungkus kertas warna cokelat.

“Pada saat penangkapan, PA diduga baru saja melakukan transaksi. Barang bukti ditemukan dalam tas yang sempat dibuang ke sungai,” jelas Iptu Trio.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Tunggu Tindak Lanjut Perusahaan Terkait Rencana Eksploitasi Emas

Satu Paket Besar Ditemukan di Rumah

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi kembali menemukan satu paket besar diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam lemari pakaian, dibungkus kertas cokelat dan dimasukkan ke dalam plastik warna pink.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna merah nomor polisi BD 6357 AO beserta kunci kontak, serta satu unit telepon genggam merek Infinix X652B warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas peredaran.

BACA JUGA:Belanja Pegawai Overload, Harapan Ribuan Tenaga Honorer Seluma Hampir Pupus

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Seluma untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Terancam 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Puluhan Tahun Mengabdi, Ratusan Honorer Seluma Tuntut Kepastian Diangkat PPPK

Polres Seluma mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, kepada awak media, PA mengakui dirinya baru akan melakukan transaksi ganja. Ia juga menyebut barang tersebut diperolehnya dari seorang rekannya di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Fokus Perkuat Layanan Publik Lewat Penataan Ulang OPD

“Baru mau mengedar, Bang. Saya bekerja di PT SIL sebagai humas,” singkat PA. (*)

Kategori :