RASELNEWS.COM - Efisiensi yang diterapkan oleh pemerintah pusat bukan hanya menyasar Pemerintah Daerah saja. Namu juga sampai level terendah pemerintahan di tingkat desa.
Pasalnya, tahun 2026 ini kades bersama dengan perangkat terancam menerima pengurangan besaran gaji. Atau justru hanya menerima gaji selama 6 bulan saja pada tahun ini. Hal ini terjadi bukan hanya di Kabupaten Seluma, namun seluruh daerah di Indonesia.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Herman Suyadi mengatakan besaran gaji atau jumlah pembayaran gaji berkurang bagi kades dan perangkat ini karena efisiensi.
Dimana belanja gaji kades dan perangkat tidak boleh lebih dari 30 persen dari besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
BACA JUGA:Kepemimpinan Rifai-Yevri Hadirkan Solusi, Jembatan Ambles Kini Diperbaiki
Nah, pada tahun 2026 ini transfer keungan dari pemerintah ke desa berkurang. Terutama besaran DD, dimana sebelumnya setiap desa menerima DD diatas Rp 600 juta.
Sedangkan tahun 2026 ini maksimal hanya menerima DD sebesar Rp 300 juta. Meskipun pagu anggaran alokasi dana desa (ADD) tidak berkurang. Namun dengan berkurangnya DD maka mengurangi persentase besaran APBDes.
BACA JUGA:Sudah Bulan April, DD dan ADD 182 Desa di Seluma Belum Cair
Sehingga berimbas pada nilai persentase besaran penghasilan tetap (Siltap) 30 persen dari APBDes setiap desa itu sendiri.
"Pemerintah desa juga terkena imbas. Karena besaran DD berkurang. Maka persentase anggaran yang bisa dikelola untuk gaji kades dan perangkat juga berkurang. Karena maksimal hanya 30 persen dari APBDes," ujar Herman Suyadi.
BACA JUGA:Harga Sawit Tembus Rp3.000/Kg, Petani di Seluma Mulai Bergairah
Menurutnya, hal ini juga sudah diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Siltap Kades dan perangkat pada pasal 100 juga sudah mengatur mengenai besaran Siltap kades dan perangkat ini tidak boleh melebihi 30 persen.
Lebih lanjut, Herman Suyadi mengatakan maka solusi yang bisa diambil saat ini adalah dengan mengurangi besaran gaji kades dan perangkat. Atau mengurangi jumlah bulan untuk pembayaran gaji kades dan perangkat pada tahun 2026 ini.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Akan Lakukan Perampingan OPD di 2027 Untuk Tekan Belanja Operasional