Kasus Oknum Pejabat di Bengkulu Serobot Lahan Terus Berlanjut, Penyidik Minta Keterangan BPN
Ilustrasi sengketa lahan, yang menyebabkan tiga nyawa di bengkulu selatan melayan-istimewa-raselnews.com
Status pengusutan laporan dugaan penyerobotan lahan itu masih penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
“Statusnya masih penyelidikan, nanti kalau keterangan dan bukti sudah lengkap. Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan pengusutan perkara ini,” beber Kapolsek.
BACA JUGA:JANGAN DIBELI! Ini Produk Unilever Pro Israel yang Tersedia di Indomaret dan Alfamart
BACA JUGA:Kantuk Berlebihan Jangan Dianggap Sepele, Harus Diwaspadai, Ini Mungkin Penyebabnya
Pengusutan kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman oknum pejabat eselon II di Bengkulu ini berawal dari laporan Hendri pada bulan September 2023 lalu.
Hendri melaporkan DR oknum pejabat eselon II yang menjabat kepala dinas di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan dengan tuduhan penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman.
Hendri mengaku lahannya yang diserobot DR berada di wilayah Desa Limus Kecamatan kedurang Ilir dengan luas 9,8 hektar.
BACA JUGA:CATAT! Berikut 15 Produk Israel Diboikot Konsumen Seluruh Dunia, Salah Satuanya Asuransi
BACA JUGA:Pria Pasti Suka! Berikut 3 Manfat Air Ramuan Daun Pandan bagi Kesehatan
Dalam keterangannya, lahan yang diserobot oleh pejabat eselon II di Bengkulu berinisial DR itu dia beli dari lima orang pemilik.
Pembelian pertama dilakukannya pada tahun 2008 dari empat orang pemilik, dan pembelian kedua dilakukan pada tahun 2018 dari seorang pemilik.
Dari total luas lahan 9,98 hektar miliknya tersebut, 7,48 hektar sudah terbit sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan sisahnya masih proses pengajuan di BPN karena ada perubahan nama.
BACA JUGA:HARAM! INI DIA Daftar Produk Pro Israel yang Diharamkan MUI
BACA JUGA:Gerai Sayur dan Ayam Potong di Bengkulu Selatan Kebakaran
Kronologis kasus penyerobotan lahan tersebut berawal pada tahun 2022 lalu. Ketika itu DR melakukan penerasan dilahan milik Hendri dan sempat menanam 30 batang kelapa sawit.
Mengetahui lahannya dikelola orang, Hendri langsung memberi peringatan. Kemudian DR pun berhenti melakukan penanaman kelapa sawit.
Kemudian pada Senin (4/9/2023) lalu, Hendri mendapat laporan dari penjaga kebunnya ada alat berat melakukan penggusuran di lahan kebunnya.
BACA JUGA:Ternyata, Warna Gigi yang Sehat Tidak Selalu Berwarna Putih
BACA JUGA:Tunjangan Guru di Seluma Belum Juga Cair, Jumlahnya Ribuan Guru, Ini Kata Ketua PGRI
Selasa (5/9), Hendri meminta klarifikasi dari operator alat berat guna mengetahui siapa yang memerintahkan melakukan penggusuran di kebunnya.
Hendri juga meminta operator alat berat menunjukan surat tugas. Dari situlah terungkap kalau yang memerintahkan operator alat berat melakukan penggusuran di kebun milik Hendri tersebut adalah DR, dan Su berperan sebagai pengawas.
BACA JUGA:Kuta Haji Bengkulu Tahun 2024 Diprediksi Bertambah 400 Orang, Pemprov Bengkulu Kelimpungan
BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Lahan Di Seluma, Lima Mantan Anggota Dewan Dipanggil Jaksa, Seperti Ini Pengakuannya
Setelah mengetahui hal itu, Rabu (6/9), Hendri memperingatkan operator alat berat agar tidak melakukan penggusuran.
Kemudian ditindaklanjuti dengan melayangkan somasi satu kepada DR dan Su. Jumat (8/9), Hendri menerima sanggahan somasi kesatu dari DR.
Pihak DR melampirkan bukti surat jual beli lahan tersebut. Namun Hendri menyebut surat jual beli yang dilampirkan pihak DR tidak memiliki kekuatan hukum.
BACA JUGA:Listrik Di Bengkulu Selatan Mati Total, Kaur dan Seluma Sebagian, Ini Penyebabnya
Sumber: kapolsek kedurang