15 Polsek Ini Tak Bisa Lakukan Penyidikan

15 Polsek Ini Tak Bisa Lakukan Penyidikan

BENGKULU - Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno,di Polda Bengkulu ada 15 Polsek yang tidak bisa melakukan proses penyidikan dari 7 Polres .

Hal ini menyikapi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu. Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

"Sesuai surat keputusan Kapolri kita ada 15 Polsek yang tidak akan melakukan proses penyidikan yang tersebar di 7 Polres," kata Kabid Humas.

Polsek - Polsek yang tidak akan melakukan penyidikan diantara 15 Polsek yang 7 Polres tersebut yakni Polsek KSKP, Polsek Kerkap, Polsek Lais, Polsek Air Besi, Polsek Karang Tinggi, Polsek Pino, Polsek V Koto, Polsek Mukomuko Utara, Polsek Teras Terunjam, Polsek Kebawetan, Polsek, Tebar Karai, Polsek Maje, Polsek Kaur Selatan, Polsek Muara Sahung, serta Polsek Kaur Utara. (cia)

Sumber: