Pertambangan Rakyat Tanpa Izin Akan Dibuat Koperasi

Pertambangan Rakyat Tanpa Izin Akan Dibuat Koperasi

BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu bakal mengatur pertambangan rakyat yang tanpa izin agar dapat menjalani aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya dengan membuatkan koperasi bagi pertambangan rakyat sehingga nantinya bisa berbadan hukum.

Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan, dengan adanya wadah bagi para penambang tersebut, maka aktivitas pertambangan rakyat dapat terhindar dari jerat hukum. "Di Bengkulu memang ada pertambangan rakyat tanpa izin di Lebong dan sudah kita lakukan kerjasama dengan perusahan besar yang telah memiliki izin di wilayah tersebut," kata Hamka.

Pihaknya meminta masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan SDM dapat menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan. Sehingga dapat menghindari bahaya bagi kesehatan manusia maupun lingkungan sekitar pertambangan.

"Kita juga meminta kepada masyarakat agar tidak menggunakan bahan berbahaya seperti mercuri yang dapat membahayakan kesehatan manusia," kata Hamka.

Selain itu, perlu adanya edukasi bagi masyarakat penambang serta membuatkan wadah kelompok yang memiliki payung hukum dalam beraktivitas. "Usaha pertambangan rakyat yang diatur sedemikian rupa bertujuan agar Sumber Daya Alam kita dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat," demikian Hamka. (cia)

Sumber: