Penyidik Tipikor Polres Bengkulu Selatan Geledah Kantor Desa Jeranglah Tinggi, Ada Kerugian Rp 500 Juta

Penyidik Tipikor Polres Bengkulu Selatan Geledah Kantor Desa Jeranglah Tinggi, Ada Kerugian Rp 500 Juta

Kantor Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan Digeledah Tipikor terkait dugaan korupsi DD-istimewa-

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan Kantor Desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 20 November 2024 ini terkait dengan dugaan kasus korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2022.

Penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 08.13 WIB, mengejutkan aparatur pemerintahan desa serta warga sekitar yang sedang beraktivitas.

BACA JUGA:Belasan Saksi Diperiksa, Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkulu Mulai Diaudit

Dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, S.M., dan dikawal oleh Tim Opsnal Totaici, tim langsung melakukan penggeledahan.

Selama penggeledahan, penyidik memeriksa satu per satu dokumen yang ada di kantor desa, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa tahun 2022.

Dokumen-dokumen penting yang diperlukan langsung diamankan sebagai bahan penyidikan.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Inpres 2022 di Kabupaten Kaur Bertambah, Langsung Ditahan

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti atau dokumen yang kami butuhkan dalam penyelidikan dugaan korupsi dana desa,” jelas Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima hasil audit dari APIP Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan. Berdasarkan audit tersebut, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp500 juta.

BACA JUGA:Kades di Kabupaten Kaur Ditetapkan Tersangka Korupsi, Modusnya Luar Biasa

“Hasil audit APIP Inspektorat menunjukkan adanya kerugian negara sekitar Rp500 jutaan. Atas dasar itulah kami melanjutkan penyidikan kasus ini,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Jeranglah Tinggi yang mencurigai adanya penyimpangan anggaran dana desa sebesar Rp2 miliar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Hasil Audit Investigasi, Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas di Bengkulu Selatan Menguat

Setelah diaudit, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana, sehingga penyelidikan dilakukan lebih mendalam.

Proses hukum atas dugaan korupsi ini terus berjalan untuk memastikan keadilan dan mempertanggungjawabkan kerugian negara. (**)

Sumber: