Soal Tabat, Pemkab BS Serahkan ke Pemprov

Soal Tabat, Pemkab BS Serahkan ke Pemprov

KOTA MANNA - Pemkab BS menyerahkan sepenuhnya persoalan tapat batas (tabat) BS-Seluma untuk diselesaikan dengan kewenangan Pemprov Bengkulu sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Pemkab BS berharap persoalan ini segera diselesaikan agar tidak terus berpolemik.

Apalagi sebelumnya Mendagri sudah mengeluarkan keputusan melalui Permendagri Nomor 9 tahun 2020, yang menetapkan titik koordinat batas kedua kabupaten ini. Namun penerapannya sempat ditunda karena pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Dalam Permendagri dijelaskan ketentuan wilayah antar kabupaten. Bahkan tim penyelesaian tabat masing-masing kabupaten sudah bersama-sama turun ke lapangan menentukan titik koordinat bersama tim provinsi.

“Kalau soal tapal batas, itu kewenangan pak Gubernur. Apapun hasilnya sudah sepakat dengan tetap memedomani Permendagri. Tidak perlu diperpanjang karena semua masih dalam bingkai NKRI,” ujar Bupati BS, Gusnan Mulyadi, menyikapi hearing yang dilakukan Bupati Seluma kepada Gubernur Selasa (30/3) lalu.

Sementara itu, Asisten I Setkab BS, Yunizar Hasan, mengaku penyelesaian tabat antara kabupaten, tetap berpegang dengan Permendagri Nomor 9 tahun 2020. Bahkan dalam Permendagri sudah jelas terkait wilayah masing-masing, termasuk titik koordinat kedua wilayah.

Kalaupun masih ada keberatan dari Pemkab Seluma, masing-masing pihak bisa disebut Yunizar dapat menempuh jalur hukum yang lain. “Prinsipnya Pemkab Bengkulu Selatan selalu siap untuk penyelesaian tapal batas. Apalagi sudah keluar Permendagri terkait kejelasan tapal batas dengan Seluma, tinggal menunggu Pemprov memasilitasi pertemuan pembahasan lebih lanjut,” ujar Yunizar.

Dengan pembagian wilayah pasca pemekaran, sambung Yunizar, didapati luas wilayah BS selaku kabupaten induk, jauh lebih kecil dibandingkan dua wilayah pemekaran, Seluma dan Kaur. “Persoalan luas wilayah sudah ditetapkan pemerintah pusat dengan keluarnya Permendangri. Jadi Pemerintah Daerah wajib mematuhi ketentuan tersebut supaya tidak muncul polemik baru,” tuntasnya. (one)

Sumber: