Bupati Ajukan Pembebasan Lapter II
KOTA MANNA - Skema pembebasan lahan lapangan terbang (lapter) II yang menjadi pusat perkantoran Pemkab BS kembali dibahas. Ini setelah adanya pertemuan kembali antara Bupati BS Gusnan Mulyadi dengan Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Kolonel Udara Hermawan, SE, MM, pada Kamis (1/4).
Dalam pertemuan itu, Danlanud mendukung upaya Pemkab BS untuk mengajukan pembebasan lahan lapter tersebut. Apalagi, Oktober 2021 ini status pinjam pakai kepada Pemkab BS berakhir. “Pembicaraan dengan komandan LANUD Sri Mulyono Palembang dan Angkatan Udara intinya kita meminta agar aset Lapter II di Padang Panjang menjadi milik (aset) Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan,” ujar Gusnan Mulyadi.
Namun skema apa yang akan dijajaki kedepan masih akan diadakan pertemuan lanjutan. “Kita ingin pihak Angkatan Udara untuk menghibahkan lahan tersebut dengan skema tukar guling atau apalah nantinya. Mengingat areal perkantoran Pemkab dan beberapa rumah warga sudah berdiri sejak lama, kita tidak ingin terus berlarut-larut,” jelas Gusnan.
Gusnan, mengungkapkan Lapter II Padang Panjang merupakan lahan eks lapangan terbang penjajah Jepang dengan luas 331,5 Hektar. Lahan ini terletak di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Lahan lapangan terbang II telah terdaftar sebagai Aset Barang Milik Negara (BMN) atau tanah inventaris kekayaan negara atas nama Kementerian Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia cq. TNI AURI.
Pada tahun 1950, tepatnya tanggal 25 Mei 1950 melalui surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang nomor : 023/P/KSAP/50 diputuskan bahwa lahan tersebut menjadi milik Angkatan Udara Republik Indonesia – AURI.
Meski demikian, sejak dikeluarkan surat tersebut, lahan lapangan terbang II terlihat kurang terurus. Pada tahun 1996, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan permohonan kepada TNI Angkatan Udara untuk diperkenankan membangun Pusat Perkantoran di lokasi Lapangan penerbangan II yang sampai dengan tahun tersebut belum dimanfaatkan oleh TNI Angkatan Udara.
Pihak TNI Angkatan Udara merespon hal tersebut dengan adanya rapat tanggal 12 april 1996 yang menghasilkan dua kesepakatan. Pertama, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan membantu pengurusan sertifikat Lapangan Terbang I melalui APBD Kabupaten Bengkulu Selatan. Dan kedua, pembangunan perkantoran pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan di lapangan terbang II diruislag dengan tanah di daerah Selali di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan. “Hanya ruislag ini tidak bisa dijalankan karena Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tidak mampu menyiapkan lahan pengganti seluas lapangan terbang II,” tegasnya.
Selanjutnya, pada tahun 2016 kembali dilakukan penandatanganan Naskah Kesepahaman Bersama TNI AU dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, tepatnya tanggal 18 oktober 2016. Dalam Naskah Kesepahaman Bersama nomor 22/X/2016 dan nomor 16 tahun 2016 tentang pinjam pakai BMN tanah TNI angkatan Udara Lapangan Terbang II Manna di Bengkulu Selatan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut diatur mengenai masa pinjam pakai selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani para pihak. Lahan lapangan terbang II terbagi atas satrad 40 hektar, markas lanud 4 hektar, lahan pencadangan 16 hektar, site radar 6 hektar dan pinjam pakai tanah AU kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan seluas 265,5 hektar.(one)
Sumber: