KPK Dorong Pemda Segera Tertibkan Aset

KPK Dorong Pemda Segera Tertibkan Aset

BENGKULU - Direktur Korsup Wilayah I KPK, Didik Agung Widjanarko, mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota segera menertibkan aset milik pemerintah daerah (Pemda). Hal itu sebagai langkah mencegah pemanfaatkan secara ilegal oleh masyarakat.

Data KPK, pada akhir 2020, aset milik pemda se Provinsi Bengkulu mencapai 7.984 bidang tanah. Namun yang telah bersertifikat baru 3.940 bidang tanah atau hanya 49,34 persen. “KPK mendorong target sertifikasi di tahun ini sebanyak 1.437 bidang tanah walau total target pemda dan BPN Bengkulu di 2021 ini hanya 722 bidang,” tegas Didik, Selasa (6/4).

Dia mengatakan, catatan KPK, terdapat 4 bidang tanah dan bangunan yang bermasalah di Pemprov Bengkulu. Yakni tanah lapangan golf, tanah dan bangunan Fakultas Kedokteran Universitas Bengkulu, kantor dan balai pembibitan hewan, serta tanah yang direncanakan untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) modern dengan total nilai aset mencapai Rp4,3 miliar.

Untuk itu, Didik meminta dukungan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu untuk bersama-sama melakukan upaya penyelamatan aset daerah dalam bentuk bantuan percepatan sertifikasi aset pemda serta prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di seluruh wilayah Bengkulu. Apalagi, data KPK per Februari 2021, pemda yang sudah menerima penyerahan PSU dari pengembang perumahan baru Pemkot Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Tengah.

Untuk Pemkot Bengkulu, terdapat lima PSU yang telah diserahterimakan di 2020 lalu. Yakni Perumahan Grand Laksita seluas 5.062 meter persegi, Perumahan Griya Laksita 2 (3.982 meter persegi), Perumahan Perindo Indah V (2.079 meter persegi), Perumahan Perindo Indah (1.464 meter persegi), dan Perumahan Royal Residence II (8.629 meter persegi).

Sedangkan untuk Pemkab Bengkulu Tengah, ada dua pengembang yang sudah melakukan serah terima PSU. Sedangkan satu pengembang masih dalam proses serah terima PSU. Namun terdapat 20 pengembang yang belum menyerahkan PSU. “Total PSU, baik yang sudah diserahkan maupun belum, mencapai nilai Rp2,28 miliar,” beber Didik.

Terpisah, Kepala Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, mengaku selama ini sudah bekerja sama dengan Pemprov Bengkulu. Termasuk melakukan langkah proaktif untuk berkoordinasi dengan pemkab/pemkot untuk meningkatkan jumlah aset tanah milik pemda yang bersertifikat.

Dalam penertiban aset ini, Euis mengaku ada tiga hambatan yang perlu penyelesaian. Yaitu terkait pemda yang tidak dapat menunjukkan batas-batas fisik aset yang dimiliki, pemda yang tidak dapat menunjukkan alas hak atas aset yang dikuasai, serta aset milik pemda yang dikuasai pihak ketiga.

“Pengelolaan aset daerah, secara legal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Namun berbagai kendala yang dihadapi membuat proses sertifikasi lahan pemda terhambat,” terang Euis. (cia)

Sumber: