Suara Sama, Seleksi Cakades Dilakukan Panitia Kabupaten

Suara Sama, Seleksi Cakades Dilakukan Panitia Kabupaten

KOTA MANNA – Sesuai ketentuan Perbup Nomor 04 tahun 2021 tentang penyelesaian masalah Pilkades, jika terjadi perolehan suara sama, maka calon Kades terpilih akan ditetapkan sesuai mekanisme yang disebutkan dalam Perbup dengan beberapa tahapan dan menjadi kewenangan panitia kabupaten.

“Untuk proses tahapan penyelesaian jika suara hasil Pilkades sama maka kewenanganya diambil alih panitia kabupaten, termasuk pelaksanaan tes tertulis bagi calon,” ujar Kepala DPMD BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos.

Dikatakan Hamdan, dalam ketentuan sudah jelas menyatakan, bagi desa dengan tempat pemungutan suara (TPS) lebih dari satu, maka pemenang pada cakades yang memperoleh suara yang sama ditentukan dari hasil pemungutan suara di TPS dengan Daftar Pemilih Tetap (TPS) terbanyak.

Jika hanya satu TPS, maka yang ditetapkan sebagai pemenang yakni calon dengan kualitas pendidikan tertinggi. “Jika masih sama juga, akan digelar tes tertulis. Untuk seleksi tertulis, panitia pelaksananya semuanya dari tim panitia kabupaten. Yang mendapat nilai tertinggilah yang akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkades,” terang Hamdan.

Diketahui ada 127 desa dari 142 desa di BS yang akan menggelar Pilkades serentak tanggal 28 Juni 2021 mendatang. Sedangkan 15 desa lainnya, akan menggelar Pilkades serentak pada tahun 2022. (one)

Sumber: