Bupati Minta Warga Tak Terpecah
BINTUHAN - Terkait dengan sengketa pilkades Jawi Kecamatan Kinal yang saat ini sedang ditangani oleh PTUN Bengkulu. Senin (12/4) secara resmi Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, M.AP bersama dengan Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan pembelaan yang akan akan digunakan oleh Pemkab Kaur dalam hal sengketa terkait dengan keputusan bupati itu.
MoU Sendiri dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditandatangani kedua belah pihak. Artinya Pemkab Kaur memberikan kuasa penuh kepada Kejari Kaur untuk melakukan pendampingan memberikan masukan dan tentunya menjadi kuasa hukum dalam perkara tersebut. “Jadi jaksa itu memang sudah menjadi pengacara negara, kita hanya memperkuat kesepakatan saja terkait dengan Sengketa Pilkades Jawi. Kepada adik sanakku di Jawi jangan sampai terpecah belah dengan kondisi ini semuanya bersaudara, kita serahkan saja dengan hukum sebab ini sudah masuk ranahnya,” ujar Gusril usai menandatangani kesepahaman.
Dikatakan Gusril terkait dengan sengketa itu dirinya menegaskan Pemkab Kaur belum akan menetapkan kades terpilih hingga melantiknya sebelum ada keputusan hukum yang inkrah terkait dengan sengketa yang diajukan cakades nomor urut 3 Didi Aryanto. Artinya untuk pelantikan atau penetapan kades terpilih tetap menunggu putusan hukum terlebih dahulu. “Kita tunggu putusan hukum yang inkrah terlebih dahulu setelah itu baru nanti kita tetapkan kades terpilih dan pelantikannya,” ujar Bupati.
Sementara itu Kajari kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH menegaskan pihaknya siap mendampingi Pemkab Kaur dalam hal ini sebagai tergugat dalam perkara yang akan menjalani sidang dismissal hingga mediasi di PTUn Bengkulu. “Sebagai pengacara negara Kejari Kaur akan menyiapkan diri sebagai pendamping hukum dalam perkara ini,” tegasnya.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya pilkades Jawi yang awalnya ditetapkan oleh panitia tingkat desa draw diprotes oleh cakades nomor urut 1 yakni Yendra Haito. Yang bersangkutan keberatan dengan hasil penghitungan suara yang menurutnya merugikan dirinya. Akhirnya cakades nomor urut 1 mengajukan keberatan dengan BPD panitia pilkades tingkat kabupaten. Hasilnya keberatan yang bersangkutan diterima dan dilakukan penghitungan ulang sehingga membuat cakades nomor urut 1 unggul. Namun belum sempat Pemkab Kaur melantik dan menetapkan yang bersangkutan sebagai cakades terpilih cakades nomor urut 3 mengajukan gugatan ke PTUN terkait dengan putusan bupati tersebut. (jul)
Sumber: