Katanya, Rp 300 Ribu Itu Iuran Rutin, Bukan untuk NIPD

Katanya, Rp 300 Ribu Itu Iuran Rutin, Bukan untuk NIPD

Kepala DPMD Pastikan NIPD Tanpa Biaya

KOTA MANNA - Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) BS buka suara terkait informasi dugaan pungutan liar (pungli) untuk penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Iuran Rp 300 ribu yang diminta dari perangkat desa yang masuk anggota PPDI, bukan untuk tebusan NIPD, melainkan iuran rutin kebutuhan organisasi.

“Memang ada iuran Rp 300 ribu. Tapi itu bukan untuk penerbitan NIPD, dan tidak ada hubungan sama sekali dengan penerbitan NIPD. Itu iuran rutin kami sebagai anggota organisasi PPDI,” tegas Ketua PPDI BS, Yudiansyah, didampingi Sekretaris, Ersan Tedi, dan Bendahara, Yarsisman.

Dijelaskan Yudiansyah, sejak PPDI terbentuk tiga tahun lalu, belum pernah menarik iuran dari anggota. Padahal PPDI tidak memiliki sumber keuangan lain kecuali dari iuran anggota. Penarikan iuran yang pertama ini kebetulan momennya berdekatan menjelang penerbitan NIPD.

“Uang iuran itu, akan digunakan untuk keperluan organisasi. Di antaranya pada pembagian NIPD nanti kami berencana menggelar launching, sumber anggarannya dari iuran anggota itulah,” jelas Yudiansyah.

Ia menegaskan iuran Rp 300 ribu tidak ada sama sekali hubungannya dengan penerbitan NIPD. Sebab penerbitan NIPD bukan ranahnya PPDI, tetapi ranahnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku OPD teknis.

Menjawab isu jika menolak membayar iuran Rp 300 ribu tidak akan mendapat NIPD, Yudiansyah membatah hal itu. “Saya tegaskan tidak ada hubungannya iuran Rp 300 ribu dengan penerbitan NIPD. (Perangkat desa) yang tidak mau bayar iuran Rp 300 ribu tidak masalah. Penerbitan NIPD itu ranahnya Dinas PMD, bukan kewenangan PPDI,” tegas Yudiansyah yang mendatangi Graha Pena Harian Radar Selatan, Rabu (14/4).

Didalami

Sementara itu, dugaan pungli penerbitan NIPD masih terus didalami Unit Tipiter Sat Reskrim Polres BS. Penyidik akan memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi informasi pungli tersebut.

“Kami akan memanggil pihak terkait lain untuk meminta klarifikasi. Nanti apakah iuran tersebut untuk penerbitan NIPD, atau hanya sekedar iurang rutin organisasi akan terungkap dalam pemeriksaan,” tegas Kapolres BS, AKBP. Deddy Nata, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit Tipiter, Ipda. Erik Fahreza, SH.

Tanpa Biaya

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos, memastikan proses penerbitan NIPD tanpa pungutan biaya yang dibebankan kepada perangkat desa. Jika ada pungutan yang dilakukan, Hamdan memastikan hal itu tanpa instruksi atau perintah DPMD BS.

Hamdan mengaku penerbitan NIPD masih dalam proses. Penerbitan NIPD juga masih menunggu kejelasan dari Kemendagri dan Perbup.

“Kalau disinyalir ada iuran atau pungutan yang dilakukan asosiasi perangkat desa, hal itu kewenangan organisasi. Tetapi disarankan dimusyawarahkan agar tidak memberatkan dan penggunananya harus jelas. Seperti untuk pembuatan perlengkapan id card atau kegunaan lainnya, sepanjang tidak memberatkan anggota organisasi,” tegas Hamdan.

Disampaikan Hamdan, NIPD mencakup kode wilayah provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa serta tanggal, bulan dan tahun kelahiran perangkat desa masing-masing. Tujuanya untuk memperjelas status perangkat, bukan berarti perangkat desa yang sudah menerima NIPD akan selamanya kebal terhadap ketentuan. Jika ada pelanggaran aturan, terutama yang tertuang dalam Perbup Nomor 9 tahun 2018 tentang perangkat desa, Kades tetap bisa mengganti atau memberhentikan perangkat desa tersebut.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan penerbitan NIPD karena masih menunggu instruksi Mendagri. Memang untuk persiapan, sudah mulai dilakukan pendataan. Tujuan NIPD untuk memperjelas status perangkat desa, supaya tertib administrasi dan ada kejelasan identitas saja,” tuntas Hamdan. (yoh/one)

Sumber: