Terlibat Perkelahian, Tiga Remaja Diciduk

Terlibat Perkelahian, Tiga Remaja Diciduk

KOTA MANNA - Tiga remaja yang masih berstatus anak di bawah umur, berinisial NP (16) dan EA (13), warga Kecamatan Manna, serta RSP (14), warga Kecamatan Pasar Manna, diciduk Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS. Ketiganya diciduk karena terlibat perkelahian berdarah menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban yang bernama Kurniawan (16), warga Desa Serang Bulan Kecamatan Pino Raya, harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres BS, AKBP. Deddy Nata, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Gajendra Harbiandri, STK, MH, SIK, mengatakan ketiga tersangka dibekuk pada Jumat (16/4) lalu. Penangkapan berawal ketika Tim Totaici yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda. M. Bintang Azhar, STr.K, mendapat informasi keberadaan tersangka di sekitaran kawasan Tebat Sekuning Kecamatan Manna.

Tim yang mendapat informasi, langsung bergerak menuju lokasi. Namun saat tiba di lokasi, para tersangka sudah tidak ditemukan. Tim Totaici pun melakukan patroli mobile di wilayah Kecamatan Manna. Sekitar pukul 15.32 WIB, barulah Tim Totaici bertemu dengan ketiga tersangka di area perkebunan kelapa sawit wilayah Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna.

Tak berlama-lama, Tim Totaici langsung melakukan tindakan dan mengamankan ketiga tersangka. “Ketiga tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Mereka langsung dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Perkelahian berdarah ketiga tersangka dengan korban terjadi pada Senin (12/4) pekan lalu. Ketika itu, korban bersama lima temannya pulang dari kawasan Pantai Pasar Bawah. Sebelum pulang ke rumah, mereka mampir ke Tebat Rukis. Namun tetiba datang tersangka menghampiri korban dengan alasan hendak mengajak kenalan.

Namun, korban diduga mengambil handphone milik David Ramadhan (teman para tersangka). Saat David meninggalkan lokasi, Ia sadar handphonenya telah hilang dan kembali menemui korban yang masih nongkrong. Cek cok mulut antara David dengan korban pun terjadi.

Meski sempat cek cok mulut dan menyelesaikan permasalahan dengan damai, korban dan teman-temannya berniat pergi. Namun tiba-tiba tiga terlapor yang merupakan rekan David mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban dari belakang.

Tidak dapat menghindar, korban mengalami luka tusuk, sehingga mengeluarkan banyak darah. Korban pun dilarikan teman-temannya ke rumah sakit. Sementara tersangka dan teman-temannya, kabur meninggalkan lokasi. “Ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Ketiganya dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (yoh)

Sumber: