Perkara Mercon, Siswa Ditujah Tiga Liang

Perkara Mercon, Siswa Ditujah Tiga Liang

KAUR SELATAN - Salah seorang siswa kelas XI SMA di Kaur, Haris (18), warga Desa Padang Genteng Kecamatan Kaur Selatan, terpaksa dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Kaur. Dirinya mengalami luka tusukan setelah ditujah oleh MU (18), warga desa yang sama, menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik.

Saat dilarikan, korban yang bersimbah darah mengalami luka tusuk di bagian dada kiri dan kanan serta paha. Luka tersebut membuat korban harus dirawat secara intensif.

“Tersangka penusukan sudah kita amankan di Mapolres Kaur. Sementara korban masih menjalani perawatan di RSUD Kaur,” kata Kapolres Kaur, AKBP. Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kanit Pidum, Aipda. M. Zarwan, S.Sos, Minggu (18/4).

Informasi didapat, peristiwa penusukan terjadi sekitar pukul 00.10 WIB, Minggu (18/4) dini hari, di Desa Padang Genteng. Bermula saat korban melempar mercon ke arah MU yang saat itu tengah duduk di warung. Saat mercon meledak, MU terkejut dan langsung mencari tahu siapa yang melempar mercon tersebut ke dekatnya.

Setelah mengetahui pelempar mercon tersebut, MU langsung mencari korban. Saat itu, korban didapati tengah duduk di atas motor di depan eks kantor Bawaslu, Desa Kepala Pasar. MU pun menanyakan maksud korban melempar mercon tersebut ke dekatnya.

Namun pertanyaan tersangka malah disambut tantangan dari korban. Mendengar tantangan itu, MU pulang ke rumah untuk mengambil badik dan kembali menemui korban. Perkelahian pun tidak terelakkan. Saat terdesak, MU lantas mengambil badik yang sudah diselipkannya di pinggang dan dihujamkah ke arah dada kiri dan kanan korban. Bahkan, tersangka juga menghujamkan badiknya kea rah paha korban.

Mendapati tiga liang luka tusuk, korban pun terhuyung dan roboh dengan bersimbah darah. Melihat korbna, tersangka MU langsung melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan anggota Sat Reskrim Polres Kaur. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka menusuk korban itu karena tersinggung perbuatan korban yang melempar mercon ke arahnya. Tersangka dijerat Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan,” terang Kanit Pidum.

Sementara itu, Juanda (43), kakek korban, mengaku menyayangkan hal yang terjadi. Ia baru mengetahui kejadian setelah menerima laporan dari teman korban. “Saya baru tahu kalau masalahnya itu karena mercon. Kami minta pelaku diproses sesuai hukum,” tutupnya. (jul)

Sumber: