485 Penerima BPUM 2020 Batal Terima Dana Bantuan

485 Penerima BPUM 2020 Batal Terima Dana Bantuan

TAIS - Masyarakat Seluma yang akan mengusulkan Bantuan Program Usaha Mikro (BPUM) 2021, diminta mengecek terlebih dahulu data administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Seluma. Jika tidak ingin mengalami nasib sama seperti 485 penerima BPUM 2020. Begitu dana akan dicairkan, malah ditolak oleh pihak BRI dengan alasan data Adminduk tidak online.

Kadisperindagkop dan UKM Seluma, H. Mulyadi, S.Sos, MM, mengaku 485 pelaku usaha penerima BPUM 2020 tidak dapat mencairkan dana bantuan program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dampak Covid-19. “Pihak BRI menolak mencairkan dana BPUM karena data pada KK tidak online,” ujar Mulyadi.

Dijelaskan Mulyadi, pada 2020 lalu, ada 1.100 pelaku usaha di Seluma yang batal menerima dana BPUM. Sebanyak 485 di antaranya karena data pada KK atau Adminduk yang tidak online. "Jadi kami imbau pelaku usaha yang akan mengajukan BPUM untuk mengecek dulu datanya di Disdukcapil Seluma. Sebelum berkas tersebut diserahkan ke petugas pendaftaran di desa," tegasnya.

Untuk diketahui, sejak 5 April lalu, Disperindagkop dan UKM Seluma telah membuka pendaftaran program BPUM. Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan program agar segera mendaftar di desa masing-masing, sesuai alamat atau domisili. “Bagi yang sudah mendaftar di tahun 2020, tidak perlu mendaftar lagi. Secara otomatis data telah diinput. Jadi yang mendaftar ini khusus yang belum di tahun 2020,” tegasnya.

Untuk persyaratan, Mulyadi mengatakan sama seperti sebelumnya. Yakni fotokopi Kartu Keluarga, KTP, Surat Keterangan Usaha yang dikuatkan dengan Surat Pertanggungjawaban pemilik, lalu mencantumkan nomor handpone aktif yang bisa dihubungi. "Untuk nomor handpone, tidak harus pelaku usaha, yang penting nomor tersebut aktif. Bisa handpone istri, anak atau keluarga lainnya," ujarnya.

Mulyadi menambahkan, semua persyaratan diserahkan ke desa atau kelurahan sesuai domisili. Pihak desa/kelurahan akan menginput data dan persyaratan tersebut. Setelah semua data terinput, barulah pihak desa menyerahkan ke Disperindagkop UKM Seluma dalam bentuk file maupun berkas fisik. “Semua berkas tersebut, nanti pihak desa yang menyerahkan ke Disperindagkop UKM Seluma. Jadi pelaku UMKM tak perlu capek lagi datang ke Disperindagkop,” pungkas Mulyadi. (rwf)

Sumber: