Pajak Sarang Walet di Kaur Minim
BINTUHAN - Capaian pajak sarang burung walet di Kabupaten Kaur masih sangat minim, meski hanya ditarget sebesar Rp 600 ribu, namun memasuki bulan keempat tahun 2021 ini belum ada setoran Pajak Asli Daerah (PAD) yang diterima oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kaur.
Kondisi ini dibenarkan oleh Kabid Pendapatan BKD Kaur Doni Fidiansah, SE. Dikatakannya sesuai target PAD yang ditetapkan dan melihat potensi daerah yang ada maka PAD Sarang Walet hanya dipatok sebesar Rp 600 ribu. Menurutnya target PAD ini sama dengan tahun 2020 yang lalu. "Alhamdulillah 2020 tercapai, mudah mudahan tahun ini bisa over target," ujarnya.
Dijelaskannya, bila melihat potensi yang ada target tersebut sangat berpotensi dinaikan berlipat lipat, mengingat banyaknya sarang burung walet yang ada di Kabupaten Kaur. Hanya saja lantaran belum lamanya diberlakukan perda pajak sarang bruing walet sehingga belum bisa dilakukan maksimal. "Masih perlu sosialisasi dan tentunya kesadaran para pemilik Rumah Burung Walet (RBW) untuk membayar pajak yang ditetapkan perda," imbuhnya.
Pajak Sarang Burung Walet ini merupakan bagian dari Rp 57,8 miliar PAD yang ditarget oleh Pemkab Kaur. Sampai saat ini sektor pajak derah sebagai penyumbang terbesar yakni sebesar Rp 6 miliar yang mana salah satu didalamnya pajak burung walet. Dari pajak daerah itu penyumbang terbesarnya yakni Pajak Penerangan Lampu Jalan yang menyumbang sebesar Rp 3,6 miliar. (jul)
Sumber: