Tenang, THR dan Gaji 13 Tetap Dibayar

Tenang, THR dan Gaji 13 Tetap Dibayar

Dicky: Anggaran Ada, Tinggal Tunggu SE Menkeu

KOTA MANNA - Meskipun refocusing anggaran masih terjadi, Pemkab BS memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PNS, tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dan gaji ke-13. Apalagi anggaran tersebut sudah tertuang dalam pos anggaran belanja daerah, APBD BS 2021.

Hanya saja untuk pembayaran, Pemkab BS masih menunggu instruksi pemerintah pusat dan surat edaran (SE) Menkeu RI serta perubahan Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih digodok. “Anggaran tetap disiapkan, kalau pencairan tinggal menunggu instruksi sambil perubahan PP. Untuk THR diupayakan sebelum lebaran, setelah itu baru menyusul gaji 13,” ujar Sekretaris BPKAD BS, Dicky Zulkarnaen, S.Sos.

Disampaikan Dicky, jika merujuk pembayaran THR PNS pada tahun lalu, pemerintah melakukan pembayaran paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika proses pencairan THR PNS tahun ini masih sama, maka THR bagi PNS dan abdi negara lainnya baru akan dilakukan pada 28 April mendatang.

Hanya saja, teknis pembayaran tetap menunggu surat edaran (SE) serta petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) Kementerian Keuangan RI. “Gaji 13 dan THR PNS tetap dialokasikan. Hal tersebut mempertimbangkan tingkat kesejahteraan aparatur, terlebih di masa pandemi Covid-19,” tambah Dicky.

Ditambahkan Dicky, pembayaran gaji 13 dan THR biasanya dibayarkan secara utuh tanpa potongan. Namun kepastian itu tetap menunggu surat edaran dari Menteri Keuangan terkait teknis pencairan gaji 13 maupun THR ribuan PNS se-Kabupaten BS. “Setelah adanya surat edaran terkait juklak dan juknis, para PNS dapat menikmati gaji secara utuh,” pungkasnya. (one)

Sumber: