Ini Besaran Zakat Fitrah Bila Dibayar Menggunakan Uang di Kaur

Ini Besaran Zakat Fitrah Bila Dibayar Menggunakan Uang di Kaur

BINTUHAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur Rabu (21/4) telah menetapkan kadar Zakat Fitrah tahun 1442 H atau pada tahun 2021 ini, dengan tiga kategori. Tertinggi sebesar Rp 43 ribu, menengah Rp 30 ribu dan terendah Rp 25 ribu, dan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram perjiwa.

Keputusan ini ditetapkan setelah menggelar rapat penetapan yang melibatkan pihak terkait seperti, MUI Kaur, Kabag Kesra, Baznas, Kepala Madrasah dan kepala KUA se Kecamatan di Kaur dan Diskop UKM Peridag diaula kantor Kemenag Kaur, Rabu (21/4).

“Besaran zakat fitrah yang kita tetapkan berdasarkan survei standar harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat Kaur. Untuk yang biasa mengkonsumsi beras terbaik tentu zakat fitrahnya yang tertinggi. Begitu juga untuk yang menengah dan terendah,” kata Kepala Kemenag Kaur Mansyahri, S.Ag M.HI saat memimpin rapat.

Dikatakannya, dengan penetapan zakat fitrah ini, artinya besaran zakat fitrah tahun ini naik Rp3 ribu dibanding tahun sebelumnya. Meskipun pihaknya telah menentukan nilai rupiah zakat fitrah yang harus dibayarkan, masyarakat tetap boleh membayar zakat fitrah dengan beras. “Akan lebih afdol dibayarkan dalam bentuk beras, ketentuan besaran zakat ini diukur dengan beras, namun demikian dibayar pakai beras atau uang kedua-duanya tetap sah-sah saja,” terangnya.

Sementara itu, Kabag Kesra Pemda Kaur Robi Antomi M.Si yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah tahun 2021 ini, ia mengimbau kepada umat Islam di Kaur untuk mengeluarkan zakat fitrah agar sedini mungkin tanpa harus menunggu diakhir bulan Ramadhan. “Ini dimaksudkan untuk memudahkan Badan Amil Zakat (BAZ) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan sejenisnya untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah tersebut,” tutupnya.(jul)

Sumber: