Pengusul Bantuan UMKM Diminta Datang Sesuai Jadwal

Pengusul Bantuan UMKM Diminta Datang Sesuai Jadwal

KOTA MANNA - Kepala Dinas Perindagkop-UM BS, Herman Sunarya, MH meminta masyarakat yang mengusulkan bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) atau bantuan UMKM agar datang sesuai jadwal yang ditentukan. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan covid-19.

“Kami sudah membuat jadwal per kecamatan. Setiap hari secara bergantian, pendaftar dari kecamatan yang berbeda-beda dilayani,” kata Herman.

Dengan dibuat jadwal, Herman berharap antrean masyarakat yang mengusulkan bantuan UMKM dapat terurai. Karena beberapa hari terakhir pengusul bantuan UMKM membludak yang membuat kerumunan tidak dapat dihindari. “Untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menjadi kluster Covid-19, kami membuat jadwal. Dengan begitu kerumunan bisa diurai,” tegas Herman.

Dia menegaskan masyarakat yang hendak menyampaikan usulan bantuan UMKM diharapkan dapat sesuai wilayah kecamatan. Jika datang bukan di hari jadwal kecamatan, maka tidak akan dilayani, berkas usulan tidak akan diterima. “Makanya kami minta datang sesuai jadwal saja. Kalau bukan hari jadwal wilayah kecamatan, sebaiknya tidak perlu dulu menyampaikan usulan ke Dinas Perindagkop-UM,” tegas Herman.

Disampaikan Herman, pihaknya masih tetap menampung usulan calon penerima bantuan UMKM. Jadwal yang dibuat berlaku sampai pengusulan ditutup setelah menerima pemberitahuan lebih lanjut dari kementerian.

Tahun ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UMKM kembali melanjutkan program bantuan untuk pelaku UMKM. Besaran bantuan modal lunak yang akan diterima Rp 1,5 juta. Uang tersebut diharapkan dapat berguna untuk memulihkan ekonomi di masa pandemi Covid-19. (yoh)

Jadwal Penyampaian Berkas Usulan Bantuan UMKM Hari              Kecamatan Senin            Ulu Manna Pino Manna Selasa           Bunga Mas Kedurang Ilir Rabu            Kedurang Air Nipis Kamis          Seginim Pino Raya Jumat         Pasar Manna Kota Manna * Jadwal berlaku sampai penerimaan berkas usulan ditutup (sumber: Dinas Perindagkop-UM BS)

Sumber: