Dua Bandit Sadis Berhasil Diringkus Polisi

Dua Bandit Sadis Berhasil Diringkus Polisi

KOTA MANNA - Perburuan pelaku kejahatan yang dilakukan Sat Reskrim Polres BS membuahkan hasil. Dua bandit yang beraksi secara sadis, berhasil diringkus Tim Totaici. Yakni AR (42), warga Jalan Raya Padang Panjang Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna dan Jh (34), warga Desa Kota Raya Lembak Kecamatan Pajar Bulan, Lahat, Sumatera Selatan.

Kapolres BS, AKBP. Deddy Nata, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH, mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Keduanya diduga terlibat aksi pencurian di TKP yang berbeda. “Tersangka AR ditangkap pada hari Jumat (23/4) di Jalan Raya Padang Panjang. Sedangkan tersangka Jh ditangkap kemarin (Sabtu, 24/4) saat berada di rumahnya di Desa Lembak Kabupaten Lahat. Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” kata Kasat Reskrim.

Disampaikan Kasat Reskrim, tersangka AR merupakan pelaku jambret yang beraksi di Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna pada Selasa (16/2) lalu. Ketika itu korban yang bernama Anggre Eka Putri sedang mengendarai motor berpapasan dengan tersangka yang juga mengendarai sepeda motor.

Melihat korban, tersangka AR langsung putar arah dan mengikuti korban. AR pun menyerempet korban hingga terjatuh dari sepeda motor dan tidak sadarkan diri. Kemudian langsung mengambil barang berharga milik korban berupa satu unit HP android merk Realme C3 dan uang Rp 100 ribu serta cincin emas satu gram.

Tanpa merasa bersalah, tersangka kabur meninggalkan korban yang pingsan akibat jatuh dari sepeda motor. Korban ditolong warga yang melintas, kemudian dilarikan ke RSHD Manna untuk mendapat perawatan medis. “Tersangka AR memang cukup sadis dalam menjalankan aksinya,” ujar Kasat Reskrim.

Sementara tersangka Jh juga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Pino. Ia juga mengambil barang berharga milik korban dengan cara merampas secara paksa, kemudian kabur ke arah Pagar Alam. “Kami berhasil mendeteksi keberadaan Jh setelah melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi akurat, tim langsung bergerak menuju rumah tersangka lalu melakukan penggerebekan,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara. “Kedua tersangka sudah ditahan. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan untuk mengetahui apakah kedua tersangka terlibat TKP lain atau tidak serta menelusuri jaringan mereka,” tutup Kasat Reskrim. (yoh)

Sumber: