Mantan Kades Kuripan Segera Diadili

Mantan Kades Kuripan Segera Diadili

PASAR MANNA - Mantan Kades Kuripan Kecamatan Bunga Mas, Zaldi segera diadili di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Selasa (27/4) berkas penyidikan tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) telah dinyatakan lengkap dan dilakukan tahap dua oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Selatan.

“Hari ini (27/4) kami melakukan serah terima tersangka atas nama Zaldi serta barang bukti ke penutut umum. Setelah dilakukan serah terima, berkas tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dilakukan persidangan,” kata Kasi Pidsus Kejari BS, R. Asido Putra Nainggolan, MH.

Proses serah terima tersangka dilakukan di Rutan Klas II B Manna dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tersangka didampingi kuasa hukumnya. “Setelah dilakukan serah terima, penuntut umum akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan,” sambung Kasi Pidsus.

Zaldi yang mengelola DD Kuripan Kecamatan Bunga Mas tahun 2016 dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Kerugian negara sebesar Rp 251 juta timbul dari beberapa item pekerjaan yang bersumber dari dana desa. Diantaranya kegiatan pembangunan jalan rabat beton dan siring pasang. Dari total kerugian negara, Rp 79 juta sudah dikembalikan tersangka ke kas negara. Dari penghitungan atau audit inspektorat daerah kerugian negara masih tersisah Rp160.435.034.

Zaldi berperan dalam penyelewengan uang negara saat mengelola dana desa semasa menjabat kades dilakukan berbagai cara. Pengelolaan uang DD yang seharusnya dilakukan oleh bendahara tapi diambil alih oleh tersangka. Tersangka juga memerintahkan bawahannya untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif. Uang hasil korupsi digunakan untuk biaya hidup memenuhi kebutuhan sehari-hari. (yoh)

Sumber: