PAW Supardi Diusulkan ke Gubernur

PAW Supardi Diusulkan ke Gubernur

KOTA MANNA - Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, SE mengakui usulan pergantian antar waktu (PAW) Supardi, S.Sos akan diusulkan ke Gubernur Bengkulu. Langkah itu diambil setelah pihaknya menerima kajian hukum dari staf ahli lembaga. “Ya (usulan PAW Supardi) akan diusulkan ke Gubernur. Tapi mungkin pekan depan, soalnya minggu ini saya sedang ada agenda luar daerah,” kata Barli saat dikonfirmasi Rasel, Rabu (28/4).

Dikatakan Barli, pihaknya hanya berperan memfasilitasi dalam usulan PAW anggota. Sedangkan keputusan untuk mengangkat dan memberhentikan Anggota DPRD adalah kewenangan gubernur selaku perpanjangan Kementerian Dalam Negeri di daerah. “Sekretariat (DPRD) hanya memfasilitasi. Karena semua dokumen persyaratan untuk PAW sudah lengkap, jadi kami sampaikan usulan itu ke gubernur, nanti keputusannya tergantung gubernur,” sambung Barli didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Nico Dwipayana, SSTP, MAP.

Dijelaskan Nico, usulan PAW Supardi yang disampaikan Partai Berkarya BS akan diteruskan ke gubernur melalui bupati pekan depan. Sebab pekan ini unsur pimpinan masih melaksanakan agenda luar daerah. “Sesuai tahapannya, usulan PAW disampaikan Sekretariat DPRD ke gubernur melalui bupati. Di bupati waktunya tujuh hari, apabila dalam tujuh hari usulan tidak diterus ke gubernur, maka usulan dari DPRD yang akan menjadi bahan gubernur memproses usulan itu,” jelas Nico.

Untuk diketahui, Supardi diusulkan PAW dari kursi DPRD dampak dari dualisme kepengurusan Partai Berkarya. Supardi masih bertahan di kubu Partai Berkarya Tomi Soeharto, sedangkan yang diakui oleh pemerintah adalah kepengurusan Partai Berkarya versi Muchdi Pr. Supardi dipecat dari kepengurusan Partai Berkarya yang diakui pemerintah. Posisinya di DPRD akan digantikan Wadimin yang merupakan kader Partai Berkarya dan pada pemilu 2019 menjadi caleg di dapil III. (yoh)

Sumber: