Perbatasan Mulai Dijaga, Pemudik Harus Putar Balik, Kecuali…

Perbatasan Mulai Dijaga, Pemudik Harus Putar Balik, Kecuali…

ULU MANNA - Meski larangan mudik mulai berlaku efektif mulai 6 Mei mendatang, Anggota Sat Lantas Polres BS mulai berjaga di perbatasan Provinsi Bengkulu-Sumatera Selatan, tepatnya di Desa Air Tenam Kecamatan Ulu Manna. Beberapa kendaraan pemudik dipaksa putar balik karena nekat masuk ke wilayah Bumi Sekundang Setungguan.

“Perbatasan dengan Sumatera Selatan mulai kami jaga. Tapi baru dari unsur kepolisian saja, kalau gabungan dari unsur terkait itu mulai tanggal 6 (Mei). Tadi (kemarin) kami melakukan penjagaan di perbatasan, beberapa kendaraan yang mengangkut pemudik kami minta putar balik,” kata Kapolres BS, AKBP Deddy Nata, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Eka Hendra A, STK, SIK.

Karena hanya dari unsur kepolisian dan belum didirikan pos tetap, penjagaan tidak dilakukan 24 jam. Hanya di waktu tertentu saja polisi berjaga di jalur perbatasan. Berbeda jika nanti telah didirikan pos penjagaan, pengawasan jalur perbatasan dilakukan 1x24 jam. “Pos di perbatasan provinsi akan didirikan tanggal 6 (Mei). Nanti penjagaan akan dilakukan 24 jam,” tegas Kasat Lantas.

Pada pemberlakuan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, hanya kendaraan pemudik yang dilarang melintas. Sedangkan kendaraan yang berstatus darurat, tetap dibolehkan dengan beberapa persyaratan. “Ada 15 kriteria kendaraan yang diberi kompensasi pada pemberlakuan larangan mudik nanti. Karena tidak semua kendaraan yang melintas itu pemudik, ada kriteria yang dilarang lewat,” pungkas Kasat Lantas.

Di antara kendaraan yang tetap dibolehkan, pelayanan kesehatan darurat, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan dinas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, mobil jenazah. Kemudian kendaraan khusus angkut barang, kendaraan pengangkut logistik kebutuhan pokok, kendaraan pengakut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas penanganan Covid-19, kendaraan reptriasi, kendaraan yang mengangkut orang hendak melahirkan dengan pendamping maksimal dua orang, kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit atau meninggal dunia dengan pendamping maksimal dua orang, dan kendaran dinas ASN/BUMD, BUMN dengan tanda tangan dan cap basah pimpinan. (yoh)

Sumber: