“Cakades Bayangan” Akhirnya Digugurkan
SEGINIM - Setelah menuai protes dari dua Calon Kepala Desa (Cakades), Suparman dan Mikardin, Panitia Pilkades Gunung Ayu Kecamatan Seginim akhirnya membatalkan pencalonan Wardin, yang mengajukan berkas di hari penetapan Cakades sehingga disebut Cakades bayangan. Keputusan penolakan permohonan pencalonan Wardin tersebut tertuang dalam berita acara SK penetapan Cakades Gunung Ayu Nomor 02/805/D-GA tahun 2021 yang menetapkan Pilkades Gunung Ayu akan diikuti dua Cakades, Suparman dan Mikardin.
“Saya mewakili ketua panitia, Muhammad Ramli. Datang ke sini untuk menyampaikan bahwa Cakades (Pilkades Gunung Ayu, red) yang ditetapkan hanya dua orang. Jadi satu cakades yang sebelumnya disebutkan, sudah dibatalkan dan digugurkan,” ungkap Anggota Panitia Pilkades Gunung Ayu, Herawan (26), saat mendatangi Graha Pena Harian Radar Selatan bersama Cakades, Mikardin dan Suparman, Rabu (28/7).
Herwan mengungkapkan bahwa polemik informasi adanya salah satu calon yang tidak lengkap berkas ditetapkan sebagai Cakades, hanya kesalahan komunikasi saja. “Tidak ada masalah lagi, semuanya sudah selesai. Bahkan, Wardin sudah ketemu dengan dua Cakades ini. Mereka sudah damai, dan siap mengikuti prosesi pemilihan dengan tertib, aman dan damai,” sambungnya.
Ditambahkan Suparman dan Mikardin, setelah ada kejelasan dari Panitia Pilkades, keduanya kini hanya fokus untuk menjalani rangkaian pilkades yang sudah ditetapkan. “Kami berterima kasih kepada panitia yang sudah memperbaiki keputusan penetapan Cakades,” ujar Mikardin, diiyakan Suparman.
Sementara itu, DPMD BS telah menyurati panitia pengawas tingkat kecamatan terkait polemik cakades Gunung Ayu Kecamatan Seginim yang menuai protes. Sesuai ketentuan, ada tiga panitia dalam Pilkades, Panitia Desa di tingkat desa, panitia pengawas kecamatan di tingkat kecamatan dan panitia kabupaten.
Menyikapi polemik di Desa Gunung Ayu Kecamatan Seginim, DPMD BS meminta panitia kecamatan bersama panitia desa menyelesaikan persoalan secara bijak dan kembali kepada aturan Perbup Nomor 44 tahun 2018 dan Perbup nomor 4 tahun 2021. “Kami sudah menyurati Camat selaku panitia kecamatan agar memantau polemik yang terjadi di Desa Gunung Ayu. Sepanjang tidak ada pelanggaran, tetap dilanjutkan, karena panitia pengawas tingkat kecamatan yang mempunyai wewenang,” tegas Kepala DPMD BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos.
Disampaikan Hamdan, panitia harus betul-betul memedomani aturan, jangan sampai timbul polemik di masyarakat. “Ikuti aturan yang ada, jangan membuat kebijakan yang bertentangan demi suksesnya Pilkades serentak 28 Juni nanti,” pungkas Hamdan. (cw2/one)
Sumber: