Tiga Pelaku Curas Diringkus Tim Totaici Saat Nongkrong di Tebat Rukis

Tiga Pelaku Curas Diringkus Tim Totaici Saat Nongkrong di Tebat Rukis

KOTA MANNA - Tiga Pelaku Curas Diringkus Tim Totaici Saat Nongkrong di Tebat Rukis - Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil meringkus tiga tersangka pencurian dengan kekerasan (curas). Ketiga tersangka berinisial RA (24), YI (19) dan RH (19), warga Desa Maras Kecamatan Air Nipis.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Deddy Nata, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH mengatakan, tiga tersangka ditangkap pada Kamis (29/4) sekitar pukul 19.12 WIB. "Ketiga tersangka ditangkap saat sedang nongkrong di pondok di tengah Tebat Rukis," kata Kasat Reskrim.

Penangkapan tiga tersangka dipimpin Kanit Pidum, Ipda M. Bintang Azhar, STr.K. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, sehingga langsung digelandang ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

Dikatakan Kasat Reskrim, tiga tersangka terlibat aksi curas di Jalan SDN 5 Bengkulu Selatan Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna pada Rabu (28/4).

Korban yang bernama Irasman (37), warga.Jalan Reformasi Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna bertemu dengan ketiga tersangka saat main ke kosan Sari. Ketiga tersangka bertanya ke korban kenapa main ke kosan Sari. Kemudian tersangka langsung memukul korban menggunakan kunci motor, lalu.merampas HP milik korban.

Akibat dipukul, korban mengalami luka robek di belakang telinga sebelah kiri dan luka lecet di tangan kiri, serta kehilangan HP dengan total kerugian materil Rp 1 juta.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara. "Ketiga tersangka sudah ditahan. Selanjutnya akan diperiksa penyidik untuk melengkapi BAP dan mendalami peran masing-masing," tutup Kasat Reskrim. (yoh)

Sumber: