Duel Gegara Batas Tanah, Tetangga Saling Bacok

Duel Gegara Batas Tanah,  Tetangga Saling Bacok

KAUR TENGAH - Perkelahian yang berhujung pertumpahan darah kembali terjadi di Kabupaten Kaur, kali ini terjadi di Desa Sukarami Kecamatan Kaur Tengah. Perkelahian yang berujung dengan pembacokan itu terjadi antara dua orang bapak bapak di desa itu yang mana salah satunya mengalami luka bacok sebanyak tiga liang dan terpaksa dilarikan ke RSUD Kaur. Peristiwa itu terjadi menjelang berbuka puasa Jumat (30/4) dimana sebelum terjadi pertikaian keduanya diduga ribut mulut gegara persoala batas tanah keduanya hingga menyulut emosi kedunya sehingga memutuskan untuk berduel. Keduanya yakni Muhamad Sukandi (43) dan He (50). Peristiwa perkelahian yang terjadi sekitar pukul 17.35 WIB. Itu menyebabkan Muhamad Sukandi mengalami luka bacok sebanyak tiga kali yakni luka bacok bagian kepala sebelah kanan, luka bacok di pergelangan tangan kiri, luka bacok di bagian perut sebelah kiri, dan saat ini korban telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Kaur. Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH, disampaikan Kapolsek Kaur Tengah Iptu Samsul Rizal, SH membenarkan adanya insiden perkelahian warga itu. Pasca kejadian sekitar pukul 20.00 WIB. salah satu keluarga korban menyampaikan laporan resmi ke Polsek melaporkan He melakukan penganiayaan pembacokan kepada Muhamad Sukandi. Sebelumnya personilnya sudah turun kelapangan dan mengamankan terlapor, barang bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi. "Untuk korbannya sudah dilarikan ke RSUD Kaur, sementara terlapor sudah kita tahan di Polsek," ujar Kapolsek. Dijelaskan Kapolsek pihaknya berhasil mengamankan dua bilah senjata tajam yakni satu bilah parang berikut dengan sarungnya dan satu bilang pedang tanpa sarung. Diduga kedua Sajam itu digunakan keduanya saat berkelahi yang menyebabkan korban mengalami luka bacok. Sementara mengenai penyebab terjadinya keributan dua warga satu desa itu diduga akibat persoala batas tanah. Dua Meski demikian ulah terlapor membacok korban dapat dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951. "Dari keterangan awal korban dan saksi benar telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami pembacokan," tegas Kapolsek. (jul)

Sumber: