PPDI Pertanyakan Banyaknya Perangkat Desa yang Diusulkan Dicopot

PPDI Pertanyakan Banyaknya Perangkat Desa yang Diusulkan Dicopot

BINTUHAN – Banyaknya anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang status perangkat desanya dicopot oleh kades. Membuat PPDI meradang dan mendatangi Kantor DPMD Kaur. Mereka meminta agar nasib mereka diperjuangkan, selain meminta dilakukan penggantian perangkat sesuai prosedur mereka juga meminta agar sejumlah anggota yang belum mengantongi Nomor Induk perangkat Desa (NIPD) dapat secepatnya diterbitkan oleh DPMD Kaur.

Ini disampaikan Ketua PPDI Kabupaten Kaur Sukardi yang juga Sekdes Durian Besar Kecamatan Luas. Menurutnya pihaknya akan terus memperjuangkan aspirasi anggotanya yang merasa dirugikan. Meski belum dilakukan pendataan keseluruhan namun hingga kemarin sudah puluhan kades terpilih melakukan permohonan penggantian perangkat desa. “Kami tidak keberatan bila penggantianya sesuai dengan regulasi UU tentang desa, artinya kades tidak main copot, namun melakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Terkait dengan kondisi saat ini tentu bila ada penggantian perangkat yang tak sesuai dengan mekanisme pihaknya akan mengajukan keberatan. Dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan kuasa hukum PPDI terkait dengan langkah apa yang akan dilakukan. Dilain sisi pihaknya juga akan menghadap Sekda Kaur meminta dicarikan solusi terkait dengan kondisi yang terjadi saat ini. “Kami berharap ke depannya ada jalan keluar, sudah banyak laporan yang disampaikan ke kami terkait dengan banyak perangkat desa yang dicopot,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala DPMD Kaur M Adhar Cilas, M.Si dihadapan sejumlah perwakilan PPDI menegaskan terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus sesuai dengan undang undang, PP, Permendagri hingga Perbup yang mengatur. Sehingga tidak perlu diperdebatkan, namun terkait dengan mekanisme dan prosesnya itu yang perlu dilakukan pengawasan bersama. Apakah sudah sesuai dengan proses yang diamanatkan oleh undang-undang. “Soal NIPD semuanya kita terbitkan, yang belum diterbitkan NIPD nya saat ini sedang proses yang secepatnya akan diselesaikan,” tutup Cilas. (jul)

Sumber: