Dua Cakades Minta Calon Petahana Digugurkan
SEGINIM - Dua calon kepala desa (cakades) Banding Agung Kecamatan Seginim, Dodo Zulkan Hayadi dan Saharudin meminta calon petahana yakni Mikrun digugurkan dari peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan alasan telat menyampaikan kelengkapan berkas pendaftaran. Dua cakades penantang petahana merasa Mikrun “dispesialkan” oleh panitia pilkades karena diberi waktu tambahan untuk menyampaikan kelengkapan berkas.
“Penyampaian kelengkapan berkas ditutup pada tanggal 16 April pukul 00.00 WIB lalu. Tapi calon nomor urut 1 (Mikrun) menyampaikan kelengkapan berkas pendaftaran pada tanggal 30 April. Itu masih diterima oleh panitia, makanya kami keberatan,” kata Dodo didampingi Saharudin.
Syarat yang disusulkan calon petahana adalah surat izin mencalonkan diri kembali sebagai kades dari Bupati yang dikeluarkan Camat. Surat tersebut baru terbit setelah pendaftaran ditutup. “Tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran, karena ada tiga calon. Seharusnya calon yang tidak lengkap berkas sampai pendaftaran ditutup digugurkan, tapi malah diberi kelonggaran oleh panitia pilkades,” protes Dodo.
Dua cakades menilai ada keberpihakan panitia dan unsur pemerintahan kepada calon petahana. Sehingga diberi waktu tambahan untuk melengkapi persyaratan pencalonan yang kurang. Karena keberatan dengan keputusan panitia pilkades yang menetapkan Mikrun sebagai cakades, dua calon penantang mengancam akan mengundurkan diri. “Kalau calon nomor satu (petahana) masih diloloskan, kami akan mengundurkan diri sebagai calon kades, biarlah satu calon saja,” kesal Dodo yang merupakan mantan Anggota DPRD BS ini. (yoh)
Sumber: