Pandemi Covid-19, Salat Id di Rumah Dibolehkan

Pandemi Covid-19, Salat Id di Rumah Dibolehkan

DALAM keadaan normal, pelaksanaan Salat Idul Fitri biasanya digelar di lapangan terbuka atau di Masjid. Pandemi covid-19 yang terjadi membuat pemerintah menganjurkan agar pelaksanaan Salat Idul Fitri digelar di rumah masing-masing, terutama bagi warga yang berada di zona merah covid-19.

Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag BS, H. Midi Saherman, M.HI, mengatakan Salat Id di rumah sifatnya boleh dilakukan. “Melaksanakan Salat Id mandiri atau di rumah sebetulnya dibolehkan. Tata caranya sama saja dengan Salat Id umumnya,” ungkap Midi.

Konsep dalam pelaksanaan Salat Id di rumah, tetap dianjurkan sejak matahari terbit hingga menjelang Salat Zuhur. Menjelang salat, disunnahkan untuk makan terlebih dahulu dan mengumandangkan takbir dan salawat. “Kalau untuk khutbah, sebetulnya dianjurkan. Jika dilakukan dengan keluarga hendaknya diisi dengan khutbah. Namun, jika dilakukan seorang diri, tidak menggunakan khutbah,” tegasnya.

Setelah salat dianjurkan kembali mengumandangkan takbir dan salawat. Selain itu, juga disunnahkan untuk saling bermaafan untuk mengugurkan dosa yang telah diperbuat. “Mudah-mudahan ibadah Salat Idul Fitri tahun ini tetap optimal meskipun pandemi virus corona belum berakhir,” pungkasnya. (cw2)

Sumber: