Kaur Pertahankan Raih WTP, Gusril: Ini Hadiah di Akhir Jabatan
BENGKULU - Pemerintah Kabupaten Kaur menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (LKPD) tahun anggaran 2020. Opini WTP ini berhasil dipertahankan sejak tahun 2019 lalu. Penyerahan opini ini diserahkan Kepala Subauditorial I Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu, Ranni Agriadi, kepada Bupati Kaur, Gusril Fauzi, di kantor BPK, Jumat (7/5).
"Meskipun meraih WTP, BPK masih menemukan banyak permasalahan yang harus ditindaklanjuti Pemkab Kaur terkait dengan pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang - undangan," kata Ranni.
Sejumlah permasalahan itu yakni kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras sebesar Rp256,5 juta. Lalu realisasi belanja modal atas enam paket pekerjaan pada Dinas PUPR dan Badan Penanggulangam Bencana Daeeah (BPBD) lebih bayar sebesar Rp300,3 juta dan potensi lebih bayar sebesar Rp 158,4 juta.
Terdapat juga realisasi belanja beras pada Dinas Sosial tidak senyatanya sebesar Rp570 juta. Penatausahaan aset tetap di Pemkab Kaur belum tertib. "Sampai dengan semester II tahun 2020 tindak lanjut penyelesaian hasil pemeriksana BPK sebesar 61 persen dan masih dibawah target nasional sebesar 75 persen. "Tindaklanjut LKPD tahun 2020 ini wajib ditindaklanjuti 60 hari setelah LHP diserahkan," kata Ranni.
Bupati Kaur Gusril Fauzi mengatakan, hasil opini WTP ini merupakan hadiah di akhir masa jabatannya yang berakhir pada 21 Mei nanti. "Saya ucapkan kepada seluruh dinas terkait di Kaur dan ini merupakan kado terindah," kata Gusril.
Dia mengatakan, selama diberi amanah sebagai Bupati Kaur, daerah itu berjalan aman terkendali. Pihaknya berharap kondisi ini dapat dipertahankan dalam kepemimpinan berikutnya. Ia juga meminta maaf jika terdpat kekurangan pada masa kepemimpinanya.
Terkait adanya catatan dari hasil pemeriksaan, Gusril berharap kepada rekan - rekan atau OPD yang membidangi bekerja keras menindaklanjutinya. "Kaur harus terima WTP selamanya," demikian Gusril. (cia)
Sumber: