Final, Tabat BS-Seluma Tuntas: Sesuai Permendagri dan Surat Gubernur
KOTA MANNA - Polemik tapal batas (tabat) antara BS dan Seluma dipastikan selesai dengan keluarnya Permendagri Nomor 09 tahun 2020 tentang tabal batas antara Seluma-BS. Apalagi Permendagri juga dipertegas dengan surat Gubernur Bengkulu Nomor 125/610/8.1/2021.
Dengan adanya payung hukum terkait kejelasan tabat, kedua daerah diharapkan tidak lagi berpolemik. “Sesuai penyampaian hasil zoom metting pada 7 Mei lalu bersama Dirjen Bina Wilayah terkait analisa dan evaluasi perkembangan percepatan penegasan batas daerah, maka untuk Segmen Bengkulu Selatan-Seluma, sudah selesai sesuai ketentuan Permendagri dan dipertegas Surat Gubernur Bengkulu,” beber Kabag Pemerintahan Umum dan Otoda Setkab BS, Rahmadan Syakirin, MPd.
Disampaikan Rahmadan, untuk memperjelas batas wilayah, Pemkab BS telah berkirim surat kepada Gubernur pada 29 Maret lalu, meminta ketegasan atas tindak lanjut Permendagri tabat BS-Seluma. Akhirnya dijawab dan dikeluarkan surat Gubernur yang intinya mempertegas Permendagri.
Termasuk beberapa poin penyelesaian data administrasi kependudukan, juga agar dapat disesuaikan. Untuk itu, Pemkab BS pada prinsipnya dapat mengimplemtasikan Permendagri Nomor 09 tahun 2021 dengan berkoordinasi pada instansi yang ada. “Dalam surat Gubernur sudah jelas, tapal batas antara Bengkulu Selatan-Seluma tetap memedomani Permendagri yang sudah ada. Artinya sudah final dan tidak ada lagi persoalan,” tegas Rahmadan.
Sesuai Permendagri Nomor 09 tahun 2020, batas antar wilayah BS-Seluma sudah ditetapkan termasuk titik koordinat yang sudah ditelusuri bersama di lapangan. Hasilnya, sebagian wilayah di beberapa desa di Seluma masuk ke wilayah administrasi BS. (one)
Sumber: