Polisi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster, Dari Kaur Senilai Rp 2,2 Miliar

Polisi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster, Dari Kaur Senilai Rp 2,2 Miliar

BENGKULU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Tipidter Polda Bengkulu berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 15 ribu benih lobster dari Kaur, Minggu (24/5) malam. Petugas juga mengamankan seorang warga berinsial YS (37), warga Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan.

Baby lobster senilai Rp 2,2 miliar itu rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan disimpan di dalam dua kantung besar. Namun saat benih lobster tersebut akan dibawa ke Lampung jalur darat, polisi langsung menghadang mobil tersangka dan melakukan penangkapan.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Sudarno, mengatakan selain benih lobster, petugas juga berhasil mengamankan uang senilai Rp 18 juta dan satu unit mobil milik tersangka. “YS bertindak sebagai pengumpul, yang bersangkutan berhasil diamankan saat hendak membawa benih lobster ini di perbatasan Bengkulu-Lampung,” tegas Sudarno dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/5).

Sudarno mengatakan jenis benih lobster yang akan diselundupkan adalah jenis pasir. Benih lobster dilarang dijualbelikan secara bebas sesuai peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. “Benih lobster ini tidak boleh dijual bebas, sekarang aturannya sudah berubah,” beber Sudarno.

Ditambahkan Kasubdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu, AKBP. Awilzan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut banyak penyelendupan benih lobster dari Kaur. “Dari hasil informasi itu, kita melakukan penyelidikan selama satu bulan dan berhasil menangkap tersangka,” tegas Awilzan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 88 junto 16 ayat 1 UU nomor 45 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Benih lobster yang diamankan selanjutnya akan dilepasliarkan di perairan Bengkulu. “Kami akan tetap mengambangkan kasus ini dengan pemeriksaan tersangka lebih lanjut,” tuntas Awilzan. (cia)

Sumber: